Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama mengatakan biaya persalinan bagi ibu hamil ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Program ini hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan ibu dan anak," katanya di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Jumat.

Dia menjelaskan dengan menjadi peserta JKN yang aktif, ibu hamil tidak perlu khawatir terhadap biaya yang timbul saat proses persalinan, baik secara normal maupun dengan tindakan medis khusus, sesuai indikasi medis.

Manfaat yang dijamin bagi ibu hamil, antara lain pelayanan kesehatan masa hamil atau ante natal care (ANC), persalinan normal, tindakan medis bila ada komplikasi, hingga perawatan bayi baru lahir dengan indikasi medis.

"Tujuannya adalah memastikan ibu dan bayi mendapatkan layanan kesehatan yang optimal sejak awal kehamilan hingga pasca-melahirkan," katanya.

Dia mengatakan kesehatan ibu dan anak menjadi prioritas dalam program JKN.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan ingin memastikan bahwa setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, tanpa terbebani biaya.

"Ini adalah bagian dari upaya negara dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi,” ucap Pupung.

Pemeriksaan kehamilan atau ANC yang dijamin BPJS Kesehatan dapat dilakukan enam kali selama masa kehamilan.

Pemeriksaan pertama dilakukan pada triwulan pertama oleh dokter dan dilengkapi dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Pada trimester kedua, peserta bisa melakukan dua kali kunjungan yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.

Pada triwulan ketiga, peserta dijadwalkan melakukan tiga kali kunjungan, di mana salah satunya wajib dilakukan oleh dokter dengan pemeriksaan USG. Pemeriksaan ini penting untuk mendeteksi dini potensi risiko yang bisa membahayakan ibu maupun bayi.

“Pemeriksaan ANC secara rutin dapat membantu tenaga kesehatan dalam memantau kondisi kehamilan. Dengan begitu, jika ada masalah bisa segera ditangani. Pemeriksaan ini sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan,” ujar dia.

Terkait dengan prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta harus memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat ia terdaftar seperti puskesmas, klinik, maupun tempat praktik mandiri dokter (TPMD).

Jika persalinan berjalan normal, katanya, bisa dilakukan di FKTP tersebut atau bidan jejaring yang sudah bekerja sama.

Namun, apabila terdapat indikasi medis, seperti kebutuhan operasi caesar maupun tindakan lebih lanjut maka dokter di FKTP akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.

Jika dalam kondisi gawat darurat, seperti perdarahan, ketuban pecah, dan tanda-tanda bahaya lainnya, katanya, peserta dapat langsung mendatangi instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat, tanpa perlu membawa surat rujukan dari FKTP.

"Sepanjang status kepesertaan aktif dan sesuai prosedur, layanan tersebut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Pupung mengimbau masyarakat, khususnya para ibu hamil, agar selalu memastikan kepesertaan JKN mereka aktif. Status kepesertaan dapat dicek dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN, Layanan Panduan Melalui Whatsapp (PANDAWA) pada nomor 08118165165 atau dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Kami mengimbau seluruh peserta JKN agar selalu memastikan status kepesertaannya aktif. Dengan status aktif, peserta JKN bisa tenang saat membutuhkan pelayanan mendesak, termasuk saat melahirkan,” demikian Pupung.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2025