Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Arfak, Papua Barat, minta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat menggenjot pengurusan data kependudukan bagi masyarakat menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

"Jauh-jauh hari harus segera diurus sehingga hasilnya maksimal. Jangan sampai sudah dekat pelaksanaan baru diurus hingga akhirnya masyarakat tidak bisa menyalurkan hak suaranya," kata anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroy di Manokwari, Jumat.

Ia pun mengajak masyarakat lebih aktif mengurus identitas kependudukan masing-masing, dari kartu tanda penduduk (KTP) hingga kartu keluarga.

Sebagaimana pemilu sebelumnya, sebut Yosak, masyarakat yang tidak masuk dalam daftar pemilih bisa membawa identitas kependudukan untuk menyalurkan hak suaranya.

"Sedini mungkin kami antisipasi, jangan sampai ada yang tidak masuk dalam DPT, lalu yang bersangkutan pun tidak punya KTP maupun KK. Kasihan mereka tidak bisa memilih," katanya.

Yosak menyebutkan, jumlah pemilih berdasarkan DPT pada Pemilu serentak tahun 2019 sebanyak 32 527. Mereka tersebar di 166 kampung pada 10 distrik/kecamatan di kabupaten setempat.

"Kami belum mengetahui apakah akan ada penambahan atau pengurangan. Tentu akan ada pemilih pemula, nanti setelah dilakukan pendataan baru ketahuan," ujarnya.

Pada Januari 2020, KPU akan merekrut panitia pemilihan distrik (PPD). Selanjutnya PPD akan membentuk panitia pemungutan suara (PPS) di setiap kelurahan.

Setelah seluruh perangkat penyelenggara tersebut terbentuk, lanjut Yosak, KPU akan membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

"Pantarlih ini yang nanti akan melakukan pendataan sampai di kampung-kampung. Dari hasil pendataan itu baru kita akan tahu berapa jumlah pemilih terbaru di Pegunungan Arfak," tambahnya.

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019