Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga saat ini belum nisa menuntaskan penertiban aset kendaraan dinas yang dikuasai para pejabat, pensiunan, anggota DPR serta anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) di daerah tersebut.

Pada Oktober lalu, tepatnya saat Tim Pencegahan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang, 222 unit kendaraan roda empat yang dikuasai para pejabat tidak sesuai aturan sudah dikembalikan. Mobil berbagai jenis dan merk tersebut kala itu telah diparkir di area kantor gubernur Papua Barat.

Belakangan, jumlah kendaraan itu terus berkurang dan saat ini hanya tersisa beberapa unit.

"Persoalan rusak setelah dikembalikan tidak usah dipikir, itu urusan negara. Sekarang yang terpenting kembalikan dulu, karena aset negara bukan aset pribadi," kata Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel D Mandacan di Manokwari, Senin.

Nataniel mengutarakan, KPK memiliki niat baik untuk mendorong agar Pemprov Papua Barat tertib dalam mengelola aset, baik kendaraan maupun rumah dinas. Ia mengajak seluruh pejabat berkomitmen untuk kembali kepada aturan.

Eselon II, sebut Sekda, cukup satu kendaraan dinas. Sedangkan eselon III dan IV tidak diperkenankan memperoleh fasilitas kendaraan dinas roda empat.

"Jadi kalau masih ada pejabat eselon IV yang menguasai kendaraan roda empat aturan tidak membenarkan, maka harus segera dikembalikan," ujarnya lagi.

Sekda mengakui, ada kesalahan yang terjadi sejak awal terkait pemberian fasilitas kendaraan dinas bagi para pejabat. Pemprov Papua Barat ingin agar mulai saat ini seluruh organisasi perangkat daerah tertib dalam mengelola dan membeli aset.

"Satgas sudah terbentuk dan sudah diberikan surat kuasa khusus. Maka mari kita tertib sebelum ditertibkan secara paksa," ujar sekda.

Hari ini, lanjut Nataniel, sedang KPK melakukan pertemuan di Sorong dan akan berlanjut ke Raja Ampat untuk mendorong penertiban dan peningkatan pendapatan asli daerah. Pada Desember 2019 KPK akan ke Manokwari untuk mengevaluasi upaya penertiban aset Pemprov Papua Barat dan sejumlah kabupaten.

Di Manokwari, katanya, KPK juga akan mengevaluasi perkembangan dari penertiban dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah terutama pada pajak dan retribusi.***2***

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019