Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar di Kabupaten Teluk Bintuni.
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Rabu, mengatakan tim penyidik bersama ahli konstruksi telah melakukan uji laboratorium melalui pemeriksaan langsung kualitas pekerjaan fisik.
Hasil dari pemeriksaan tersebut dikoordinasikan dengan BPKP Papua Barat untuk menghitung total kerugian negara pada proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey.
"Tinggal tunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP yang merujuk pada hasil lab. Bisa saja 100 persen tidak memenuhi kualitas," kata Syarifuddin.
Tim penyidik Kejati Papua Barat akan melakukan jemput paksa terhadap kontraktor dan penyedia jasa konstruksi karena tiga kali mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan.
Anggaran pembangunan jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023, dan dikerjakan oleh perusahaan Gloria Bintang Timur.
"Yang ada di luar Papua Barat saja kami jemput, apalagi yang ada di dalam wilayah Papua Barat. Kalau tidak datang ya dijemput," tegas Syarifuddin.
Penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih sepuluh orang termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat berinisial NB.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Papua Barat dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.
"Kami juga banyak dapat informasi akurat dari orang-orang di lapangan, kalau pekerjaan itu tidak sesuai dengan volumenya," jelas Syarifuddin.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh aparatur pemerintah provinsi harus memahami tugas pokok masing-masing dan bekerja jujur.
Komitmen tersebut wajib diaplikasikan sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata dia, menghargai mekanisme penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna mengungkap tersangka korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey.
"Administrasi pekerjaan fisik harus lengkap, sebab kalau tidak lengkap ya tentu saja terjadi penyimpangan (anggaran)," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Rabu, mengatakan tim penyidik bersama ahli konstruksi telah melakukan uji laboratorium melalui pemeriksaan langsung kualitas pekerjaan fisik.
Hasil dari pemeriksaan tersebut dikoordinasikan dengan BPKP Papua Barat untuk menghitung total kerugian negara pada proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey.
"Tinggal tunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP yang merujuk pada hasil lab. Bisa saja 100 persen tidak memenuhi kualitas," kata Syarifuddin.
Tim penyidik Kejati Papua Barat akan melakukan jemput paksa terhadap kontraktor dan penyedia jasa konstruksi karena tiga kali mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan.
Anggaran pembangunan jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023, dan dikerjakan oleh perusahaan Gloria Bintang Timur.
"Yang ada di luar Papua Barat saja kami jemput, apalagi yang ada di dalam wilayah Papua Barat. Kalau tidak datang ya dijemput," tegas Syarifuddin.
Penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi kurang lebih sepuluh orang termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat berinisial NB.
Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor PUPR Papua Barat dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.
"Kami juga banyak dapat informasi akurat dari orang-orang di lapangan, kalau pekerjaan itu tidak sesuai dengan volumenya," jelas Syarifuddin.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengingatkan seluruh aparatur pemerintah provinsi harus memahami tugas pokok masing-masing dan bekerja jujur.
Komitmen tersebut wajib diaplikasikan sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah daerah, kata dia, menghargai mekanisme penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna mengungkap tersangka korupsi proyek jalan Mogoy-Merdey.
"Administrasi pekerjaan fisik harus lengkap, sebab kalau tidak lengkap ya tentu saja terjadi penyimpangan (anggaran)," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024