Perum Bulog Cabang Manokwari melarang pasangan calon (paslon) pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati di Provinsi Papua Barat menggunakan beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) sebagai alat kampanye.

Kepala Perum Bulog Manokwari Armin Bandjar di Manokwari, Selasa mengatakan, secara aturan beras SPHP dilarang dibagi-bagikan atau dijadikan pasar murah untuk kepentingan politik.

"Beras SPHP mempunyai harga yang murah karena beras SPHP mendapat subsidi dari pemerintah sehingga tidak bisa digunakan untuk kepentingan politik paslon," ujarnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini memang belum ada paslon yang memesan secara khusus beras SPHP di Bulog namun dikhawatirkan paslon memborong beras SPHP di mitra bulog.

Langkah antisipasi yang dilakukan Bulog Manokwari adalah dengan ketat menerapkan batas penjualan beras SPHP di setiap mitra.

Dimana setiap mitra penjualan beras SPHP hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 ton beras per minggu. Jika mitra membeli lebih dari itu maka tidak akan dilayani Bulog Manokwari.

Ia menjelaskan, beras SPHP dijual dengan harga murah karena dikelola pemerintah untuk stabilisasi harga beras di pasaran.

Tidak hanya paslon, bahkan beras SPHP tidak bisa dibeli pemerintah daerah untuk dibagikan secara gratis kepada masyarakat karena menyebabkan dua kali subsidi.

"Beras SPHP merupakan subsidi negara sehingga Paslon tidak bisa membagikan beras SPHP karena ini sama saja dengan memanfaatkan subsidi negara sehingga itu termasuk pelanggaran," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024