Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menetapkan 61 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) para calon bupati-wakil bupati yang akan berkompetisi pada Pilkada 2024.
Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Manokwari Rony Wanggai di Manokwari, Minggu, mengatakan APK yang dipasang selama masa kampanye terdiri atas 45 baliho dan 16 spanduk.
"Kami berharap pasangan calon bisa memasang seluruh APK pada titik-titik yang sudah disepakati yaitu sebanyak 61 titik. Jika tidak sesuai, berarti bukan tanggung jawab KPU," katanya.
Jika APK dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan maka akan dilindungi secara hukum dan tidak boleh dirusak atau dicopot.
Namun, jika dipasang di luar titik maka tim pemenangan paslon harus minta izin pada pemilik lahan. Jika tidak memiliki izin maka pemilik lahan tidak bisa disalahkan jika melakukan pencopotan APK.
"Jika pemasangan APK tidak mendapatkan izin dari warga, maka warga dapat mengadukan kepada Bawaslu untuk melakukan pencopotan. Tapi untuk titik yang sudah ditentukan, masyarakat tidak boleh mencabut APK tersebut," katanya.
KPU Manokwari sudah menyerahkan jadwal kampanye kepada kedua tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Manokwari.
Jadwal kampanye disusun berdasarkan kesepakatan antara KPU dan kedua tim pemenangan paslon.
Paslon bisa melaksanakan kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik dan rapat umum secara tertib selama 60 hari dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu berharap kedua tim paslon agar sama-sama menjaga pelaksanaan kampanye bisa berjalan aman, lancar dan damai.
Semua keputusan yang sudah ditetapkan KPU Manokwari bukan keputusan sepihak melainkan berdasarkan kesepakatan bersama sehingga harus juga dilaksanakan bersama.
"Patuhi setiap aturan kampanye yang sudah sama-sama ditetapkan ini dan bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengingatkan agar setiap pelaksanaan kampanye tim paslon harus memberitahukan kepada Bawaslu maupun kepolisian.
Meski sudah diberi jadwal kampanye, tim pemenangan harus mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian.
"Pemberitahuan ini agar Bawaslu Manokwari bisa melakukan pengawasan dengan tertib setiap kampanye yang dilakukan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Manokwari Rony Wanggai di Manokwari, Minggu, mengatakan APK yang dipasang selama masa kampanye terdiri atas 45 baliho dan 16 spanduk.
"Kami berharap pasangan calon bisa memasang seluruh APK pada titik-titik yang sudah disepakati yaitu sebanyak 61 titik. Jika tidak sesuai, berarti bukan tanggung jawab KPU," katanya.
Jika APK dipasang pada titik-titik yang sudah ditentukan maka akan dilindungi secara hukum dan tidak boleh dirusak atau dicopot.
Namun, jika dipasang di luar titik maka tim pemenangan paslon harus minta izin pada pemilik lahan. Jika tidak memiliki izin maka pemilik lahan tidak bisa disalahkan jika melakukan pencopotan APK.
"Jika pemasangan APK tidak mendapatkan izin dari warga, maka warga dapat mengadukan kepada Bawaslu untuk melakukan pencopotan. Tapi untuk titik yang sudah ditentukan, masyarakat tidak boleh mencabut APK tersebut," katanya.
KPU Manokwari sudah menyerahkan jadwal kampanye kepada kedua tim pemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati Manokwari.
Jadwal kampanye disusun berdasarkan kesepakatan antara KPU dan kedua tim pemenangan paslon.
Paslon bisa melaksanakan kampanye baik pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, debat publik dan rapat umum secara tertib selama 60 hari dari 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu berharap kedua tim paslon agar sama-sama menjaga pelaksanaan kampanye bisa berjalan aman, lancar dan damai.
Semua keputusan yang sudah ditetapkan KPU Manokwari bukan keputusan sepihak melainkan berdasarkan kesepakatan bersama sehingga harus juga dilaksanakan bersama.
"Patuhi setiap aturan kampanye yang sudah sama-sama ditetapkan ini dan bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengingatkan agar setiap pelaksanaan kampanye tim paslon harus memberitahukan kepada Bawaslu maupun kepolisian.
Meski sudah diberi jadwal kampanye, tim pemenangan harus mengajukan izin keramaian kepada pihak kepolisian.
"Pemberitahuan ini agar Bawaslu Manokwari bisa melakukan pengawasan dengan tertib setiap kampanye yang dilakukan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024