Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 di daerah ini sebanyak 289.451 jiwa.

Anggota KPU kota Jayapura Abdullah Rumaf di Jayapura, Minggu, mengatakan jumlah pemilih tersebut bila dibandingkan dengan DPT pada pemilu Presiden dan anggota legislatif pada Februari 2024 terjadi penambahan sebanyak 31.369 orang dari 258.082 orang.

Dia menyebutkan DPT pada Pilkada 2024 Kota Jayapura sebanyak 289.451 orang tersebut meliputi laki-laki 150.644 orang dan perempuan 138.807 orang yang tersebar di 745 tempat pemungutan suara (TPS) di lima distrik serta 39 kelurahan/kampung.

Menurut dia, DPT tersebut ditetapkan oleh Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai bersama komisioner pada rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura pada Jumat (20/9).

"Data pemilih merupakan salah satu dari tiga hal yang penting dalam pelaksanaan pilkada dengan melibatkan rakyat sebagai pemilih," ujarnya.

Menurut dia, dengan demikian penyusunan daftar pemilih merupakan suatu kewajiban mutlak bagi penyelenggara untuk mengaku berdiri hak konstitusi setiap warga negara demi tercapainya kedaulatan rakyat.

"Tidak dapat dipungkiri data pemilih dalam setiap penyelenggaraan pemilu salah satu dari sekian tahapan yang menjadi sengketa, baik sengketa administrasi di Bawaslu maupun sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pentingnya data pemilih yang baik, akurat dan akuntabel karena dalam suatu pemilihan. Untuk itu rekapitulasi daftar pemilih tetap ini merupakan bagian dari rangkaian dari tahapan untuk mewujudkan pilkada yang sukses dan lancar.
 

Pewarta: Ardiles Leloltery

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024