Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Papua Barat Dwi Sulistyono Yudo mengatakan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat melakukan cicilan tunggakan iuran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

"Program REHAB dihadirkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan khususnya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah -PBPU- dan Bukan Pekerja -BP- yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," kata Dwi di Manokwari, Senin.

Dia menjelaskan, program REHAB sebagai langkah penting dalam memastikan keberlanjutan perlindungan kesehatan dan solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial atau ketidakmampuan dalam membayar iuran secara penuh dengan cara yang lebih terjangkau dan terencana.

Menurutnya, selain karena kendala ekonomi, banyak peserta yang memiliki tunggakan iuran karena kesibukan masing-masing peserta yang membuat mereka lupa untuk menjalankan kewajiban dengan membayar iuran secara tepat waktu.

REHAB dapat diikuti peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran 4-24 bulan, dengan maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

"Bagi peserta memiliki tunggakan iuran namun terkendala dengan finansial, dapat memanfaatkan program REHAB sebagai solusi alternatif untuk membayar tunggakan iuran secara bertahap dengan mekanisme cicilan," ujarnya.

Ia menjelaskan pula, REHAB sebagai salah satu upaya BPJS untuk memastikan status peserta JKN tetap aktif, sehingga tetap memperoleh jaminan perlindungan kesehatan dan memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan.

Langkah-langkah untuk mendaftar program REHAB dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Aplikasi Mobile JKN.

Sedangkan untuk pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar autodebet, maka tagihan akan terhubung dengan tagihan autodebet pada Bank Mandiri, BCA, dan BNI.

"Namun yang perlu untuk diingat, pendaftaran program ini hanya dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari yang sampai tanggal 27," katanya.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024