Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, menggandeng satuan lalu lintas polres setempat untuk menertibkan aset kendaraan milik daerah.

Bupati Teluk Wondama Bernadus Imburi di Wasior, Senin, mengakui pengelolaan aset daerah, terutama kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor, selama ini belum tertib.

Pemkab telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Teluk Wondama untuk melakukan penertiban mulai dari surat-surat kendaraan, keberadaan kendaraan, hingga pemanfaatannya.

“Eksekutif telah berkoordinasi dengan satlantas untuk melakukan kegiatan sweeping bersama terhadap kendaraan dinas, baik yang ada di dalam daerah maupun yang ada di luar Teluk Wondama,“ ucap Imburi.

Bupati menyatakan bahwa kendaraan dinas yang berada di luar Wondama akan ditarik kembali, kemudian dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.

Selanjutnya, kendaraan yang sudah habis masa manfaatnya akan dilakukan penghapusan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, DPRD melalui pandangan umum fraksi-fraksi menyoroti temuan BPK atas LKPD pada tahun anggaran 2018 terkait dengan penatausahaan aset daerah yang belum tertib, seperti rumah dinas, peralatan dan mesin, serta kendaraan dinas.

Khusus untuk kendaraan dinas, DPRD menyatakan bahwa pihaknya banyak menerima pengaduan masyarakat juga dari fakta lapangan yang ditemukan anggota dewan, banyak kendaraan dinas yang dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan.

Bahkan, banyak kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, yang dijadikan kendaraan pribadi oleh para mantan pejabat maupun pensiunan.

“Tentunya ini sangat merugikan pemda karena tercatat sebagai aset daerah namun tidak untuk kepentingan pelayanan masyarakat. Untuk itu, segera dibuat aturan tentang penguna dan penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja atau hari libur," kata Wakil Ketua I DPRD H. Arwin. 

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019