Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) merestui Penjabat Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya Septinus Lobat melakukan pergantian 80 pejabat eselon 3 dan 4.

Septinus Lobat di Sorong, Selasa, mengatakan pelantikan para pejabat eselon 3 dan 4 yang dilaksanakan pada Senin (3/6) itu mengacu pada Peraturan BKN Nomor: 2418/RK02.02 Tahun 2024 dan Surat Kemendagri Nomor: 100. 2.2.6/4001/002 Tahun 2024.

"Pelantikan ini memang mendapatkan persetujuan resmi dari BKN dan Kemendagri," kata Septinus Lobat.
 
 Menurut dia, pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 di lingkungan Pemkot Sorong itu harus dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan akibat mutasi dan perpindahan ASN ke Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
 
"Pelantikan ini tidak ada kaitannya dengan politik dan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi," ujarnya.

Septinus mengakui bahwa sebagai Penjabat Wali Kota Sorong, dirinya sebetulnya tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat, terkecuali setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN dan persetujuan pelantikan pejabat dari Kemendagri. 
 
"Kami mendapatkan persetujuan itu," ujarnya menambahkan.

Sebanyak 80 pejabat eselon 3 dan 4 yang baru dilantik telah memenuhi syarat kepangkatan dan golongan. Hal itu menjadi bukti bahwa pelantikan yang telah dilakukan berjalan sesuai dengan regulasi.
 

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024