Kepala Cabang Sorong BPJS Kesehatan, Pupung Purnama menyebutkan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen pekerja penerima upah (PPU) yang sudah tidak aktif, dapat beralih status menjadi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) tanpa harus menunggu 14 hari.
Menurut dia, menjaga perlindungan kesehatan yang merata adalah cerminan dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi landasan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, ketika ada karyawan yang mengalami perubahan status pekerjaan atau kehilangan pekerjaan, BPJS Kesehatan berupaya untuk memberikan solusi yang sesuai agar yang bersangkutan tetap terlindungi dalam program JKN.
“Bagi karyawan yang terdampak dan tidak lagi bekerja, secara status kepesertaan JKN nya akan menjadi tidak aktif di bulan selanjutnya, sehingga opsi peralihan status menjadi peserta mandiri merupakan salah satu langkah penting untuk tetap aktif mendapatkan manfaat dari Program JKN,” kata Pupung di Sorong, Selasa.
Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan.
Untuk itu setiap penduduk harus memastikan keaktifan kepesertaannya dalam program JKN, termasuk bagi para peserta PPU atau anggota keluarganya yang sudah tidak tertanggung atau non aktif karena pesertanya sudah tidak lagi bekerja.
Pupung menerangkan, peralihan segmen tersebut dapat terjadi, jika peserta yang dulunya termasuk dalam segmen PPU berhenti bekerja sehingga perusahaan tidak lagi menanggung jaminan kesehatannya atau terhadap anggota keluarganya, atau jika anak tanggungan yang dulunya masuk dalam segmen PPU telah mencapai usia 21 tahun atau maksimal 25 tahun apabila masih kuliah. Jika status kepesertaannya nonaktif, peserta tersebut dapat beralih ke segmen PBPU.
“Bagi peserta JKN yang tidak lagi aktif sebagai peserta segmen PPU, disarankan agar dapat segera beralih status ke segmen mandiri paling lambat N+1 atau 30 hari setelah status kepesertaannya non aktif," ujarnya.
Jika peralihan dilakukan pada masa ini, kata dia, maka peserta atau anggota keluarga dapat langsung membayar iuran pertama dan langsung aktif tanpa perlu menunggu waktu 14 hari. Namun jika lewat dari periode tersebut maka proses peralihan segmen tersebut harus menunggu selama 14 hari terlebih dahulu sejak didaftarkan.
Untuk mekanisme peralihan sangat mudah, selain dapat dilakukan langsung di kantor, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai platform digital yang dapat diakses dengan mudah. Di antaranya dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi Lewat Whatsapp (Pandawa). Dengan berbagai opsi ini, peserta memiliki fleksibilitas untuk melakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan secara praktis.
“Proses peralihan sangat mudah, apalagi dapat dilakukan melalui kanal-kanal online yang telah disediakan. Peserta tinggal memilih tingkat kelas sesuai dengan kemampuannya,” tambah Pupung.
Salah satu peserta yang mengaku telah mengubah segmen kepesertaanya karena sudah tidak aktif lagi dalam tanggungan segemen PPU adalah Sustiwiyanti Passangi (22). Sebelumnya Sustiwiyanti merupakan anak dari peserta segmen PPU-PNS yang status kepesertaan JKN nya telah dinonaktifkan karena telah mencapai batas usia maksimal yang telah ditentukan.
“Orang tua saya pegawai negeri, karena sudah lewat 21 tahun status kepesertaan JKN saya sebagai tanggungan peserta menjadi tidak aktif. Untuk menjaga agar saya tetap terdaftar dalam Program JKN, saya pun berinisiatif untuk datang langsung ke kantor untuk memastikan status saya aktif,” ungkap Sustiwiyanti.
Dia menjelaskan, saat melakukan proses administrasi semuanya berjalan dengan lancar karena peralihan status kepesertaan dapat dilakukan hanya lewat handphone baik lewat Aplikasi Mobile JKN maupun Pandawa. Saat itu dirinya pun langsung dijelaskan terkait fitur-fitur praktis yang ada. Dirinya mengaku sangat tertarik dengan semua kemudahan yang telah disampaikan.
“Saya merasa lega karena status kepesertaan saya sudah aktif. Selama pakai BPJS untuk berobat, prosesnya selalu mudah, untuk obatnya juga selalu tersedia dan semuanya gratis. Ini memberi saya rasa aman dan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan ketika dibutuhkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Menurut dia, menjaga perlindungan kesehatan yang merata adalah cerminan dari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial yang menjadi landasan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, ketika ada karyawan yang mengalami perubahan status pekerjaan atau kehilangan pekerjaan, BPJS Kesehatan berupaya untuk memberikan solusi yang sesuai agar yang bersangkutan tetap terlindungi dalam program JKN.
“Bagi karyawan yang terdampak dan tidak lagi bekerja, secara status kepesertaan JKN nya akan menjadi tidak aktif di bulan selanjutnya, sehingga opsi peralihan status menjadi peserta mandiri merupakan salah satu langkah penting untuk tetap aktif mendapatkan manfaat dari Program JKN,” kata Pupung di Sorong, Selasa.
Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan.
Untuk itu setiap penduduk harus memastikan keaktifan kepesertaannya dalam program JKN, termasuk bagi para peserta PPU atau anggota keluarganya yang sudah tidak tertanggung atau non aktif karena pesertanya sudah tidak lagi bekerja.
Pupung menerangkan, peralihan segmen tersebut dapat terjadi, jika peserta yang dulunya termasuk dalam segmen PPU berhenti bekerja sehingga perusahaan tidak lagi menanggung jaminan kesehatannya atau terhadap anggota keluarganya, atau jika anak tanggungan yang dulunya masuk dalam segmen PPU telah mencapai usia 21 tahun atau maksimal 25 tahun apabila masih kuliah. Jika status kepesertaannya nonaktif, peserta tersebut dapat beralih ke segmen PBPU.
“Bagi peserta JKN yang tidak lagi aktif sebagai peserta segmen PPU, disarankan agar dapat segera beralih status ke segmen mandiri paling lambat N+1 atau 30 hari setelah status kepesertaannya non aktif," ujarnya.
Jika peralihan dilakukan pada masa ini, kata dia, maka peserta atau anggota keluarga dapat langsung membayar iuran pertama dan langsung aktif tanpa perlu menunggu waktu 14 hari. Namun jika lewat dari periode tersebut maka proses peralihan segmen tersebut harus menunggu selama 14 hari terlebih dahulu sejak didaftarkan.
Untuk mekanisme peralihan sangat mudah, selain dapat dilakukan langsung di kantor, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai platform digital yang dapat diakses dengan mudah. Di antaranya dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN atau melalui Pelayanan Administrasi Lewat Whatsapp (Pandawa). Dengan berbagai opsi ini, peserta memiliki fleksibilitas untuk melakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan secara praktis.
“Proses peralihan sangat mudah, apalagi dapat dilakukan melalui kanal-kanal online yang telah disediakan. Peserta tinggal memilih tingkat kelas sesuai dengan kemampuannya,” tambah Pupung.
Salah satu peserta yang mengaku telah mengubah segmen kepesertaanya karena sudah tidak aktif lagi dalam tanggungan segemen PPU adalah Sustiwiyanti Passangi (22). Sebelumnya Sustiwiyanti merupakan anak dari peserta segmen PPU-PNS yang status kepesertaan JKN nya telah dinonaktifkan karena telah mencapai batas usia maksimal yang telah ditentukan.
“Orang tua saya pegawai negeri, karena sudah lewat 21 tahun status kepesertaan JKN saya sebagai tanggungan peserta menjadi tidak aktif. Untuk menjaga agar saya tetap terdaftar dalam Program JKN, saya pun berinisiatif untuk datang langsung ke kantor untuk memastikan status saya aktif,” ungkap Sustiwiyanti.
Dia menjelaskan, saat melakukan proses administrasi semuanya berjalan dengan lancar karena peralihan status kepesertaan dapat dilakukan hanya lewat handphone baik lewat Aplikasi Mobile JKN maupun Pandawa. Saat itu dirinya pun langsung dijelaskan terkait fitur-fitur praktis yang ada. Dirinya mengaku sangat tertarik dengan semua kemudahan yang telah disampaikan.
“Saya merasa lega karena status kepesertaan saya sudah aktif. Selama pakai BPJS untuk berobat, prosesnya selalu mudah, untuk obatnya juga selalu tersedia dan semuanya gratis. Ini memberi saya rasa aman dan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan ketika dibutuhkan," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024