Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua mendukung 257 kepala kampung melakukan penanganan stunting anak dengan mengalokasikan dana desa pada 2024.
"Setiap Pemerintah Kampung harus membuat program penanggulangan stunting anak melalui penyisihan dana desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Johanna Nap di Biak, Senin.
Dia mengakui dengan adanya dukungan dana desa maka dapat mempercepat penanganan stunting pada anak-anak.
Dana desa 2024, lanjut dia, dimanfaatkan untuk membantu pencegahan dan penanggulangan stunting pada anak-anak.
"Penanganan stunting anak di Kabupaten Biak Numfor harus saling koordinasi antar pemangku kepentingan di daerah supaya targetnya tercapai," katanya.
Sementara itu, anggota Satuan Tugas Pengobatan dan Pengendalian stunting anak Biak Numfor Obeth Rumar mengingatkan kepala kampung dapat menyisihkan sebagian dana desa untuk membantu penanganan stunting anak.
Dia berharap adanya dukungan pemerintah terhadap pengalokasian dana desa untuk mengatasi stunting anak di kampung dan distrik.
Diakuinya, sesuai dengan Peraturan Mendes No 19 tahun 2017 sudah menyebut semua pemerintahan kampung wajib mengalokasikan dana desa untuk membantu pencegahan stunting.
"Ya tahun ini untuk dana desa sebesar 8 persen dapat dialokasikan untuk program stunting anak di kampung," katanya
Sementara itu, Kepala Distrik Biak Timur Simon Rumpaisum MAP mengatakan, pihaknya sudah meminta 26 kepala kampung di wilayah Distrik Biak Timur untuk mengalokasikan dana desa guna mengatasi stunting anak.
"Semua kades saya sudah instruksikan supaya pada 2024 memberikan dana desa untuk program pencegahan stunting anak," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024