Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas III Teminabuan, Sorong Selatan (Sorsel), Papua Barat Daya menyerahkan remisi kepada 11 narapidana usai menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1445 Hijiriah, Rabu.

Kepala Lapas kelas III Teminabuan, Hasan Aronggear, di Teminabuan, mengatakan, dari jumlah 11 orang tersebut 10 di antaranya menerima remisi sebanyak 1 bulan dan 1 orang lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari.

"Remisi diberikan sesuai pasal 10 Undang - undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi asalkan telah memenuhi syarat tertentu," kata Hasan.

Ia mengatakan, dalam pemberian remisi tidak ada pengecualian kepada siapapun, jika memenuhi syarat sesuai undang-undang, pasti diusulkan.

"Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen melalui wali pemasyarakatan," ujar Hasan.

Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut dia, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Sementara itu, Ustadz Anas Nasution berharap agar baik pegawai maupun warga binaan Lapas Teminabuan dapat meningkatkan ketakwaan dan keimanan untuk menjadi manusia yang jauh lebih baik lagi dari sebelumnya.

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024