Bupati Manokwari, Provinsi Papua Barat Hermus Indou menyatakan setiap pergantian pejabat di lingkup Pemkab Manokwari harus berdasarkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Pemkab Manokwari selalu tegak lurus dan berkomitmen terhadap seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hermus di Manokwari, Jumat.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Manokwari.

Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan agar OPD yang belum menunjukkan kinerja efektif dan produktif memberikan pelayanan pada masyarakat di Manokwari bisa lebih meningkatkan kinerja.

"Evaluasi bisa berupa rolling atau pergantian jabatan, promosi jabatan hingga demosi atau penurunan jabatan," katanya.

Dalam melakukan pergantian pejabat, ia menegaskan akan selalu berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mendapat persetujuan. Sehingga pergantian pejabat yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Tentu kita tidak ingin gegabah melakukan hal yang merugikan ASN di daerah. Karena kita selalu mengedepankan kebersamaan dan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan," ujarnya.

Namun pertimbangan khusus, katanya akan diberlakukan pada ASN atau pejabat yang mencederai wibawa atau citra pemerintah daerah.

Pernyataan itu juga disampaikan Hermus menanggapi imbauan Bawaslu agar kepala daerah tidak melakukan pergantian pejabat minimal 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 terhitung 22 Maret 2024 sampai 22 September 2024.

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie mengatakan larangan penggantian pejabat pada lingkup pemerintahan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Imbauan Bawaslu tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan pilkada tahun 2024 dapat berjalan demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi kepastian hukum serta proses penyelenggaraan pilkada yang efektif dan efisien.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024