Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Papua Barat menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan BKKBN Papua Barat Philmona Maria Yarollo di Manokwari, Sabtu, mengatakan penerapan sistem anti penyuapan merupakan arahan dari BKBN RI yang telah meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 pada tahun 2022.

"Kami sekarang berproses menerapkan ISO 37001:2016," kata Kepala Perwakilan BKKBN Papua Barat Philmona Maria Yarollo di Manokwari, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa penerapan sistem tersebut bermaksud mewujudkan Pembangunan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Oleh karena itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN), honorer dan pegawai kontrak di BKKBN Papua Barat wajib membudayakan diri untuk mencegah berbagai bentuk penyuapan.

"Anti penyuapan itu harus jadi budaya saat menjalankan tugas pelayanan bagi masyarakat," ujar Philmona.

Menurut dia implementasi sistem manajemen anti penyuapan berdampak positif terhadap mental pegawai BKKBN Papua Barat yang semakin berintegritas dan profesional pada masa mendatang.

Upaya tersebut juga sangat relevan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, sehingga pelaksanaan program pembangunan kesejahteraan masyarakat berjalan maksimal.

"Tidak ada konflik kepentingan dan semua tindakan yang berkaitan dengan perilaku koruptif," ujar dia.

Dia mengajak semua komponen masyarakat turut berpartisipasi memberikan laporan pengaduan, apabila menemukan ada oknum pegawai BKKBN yang menyalahgunakan jabatan, gratifikasi, dan lainnya.

Pengaduan itu dapat disampaikan oleh masyarakat melalui saluran telepon/WhatsApp pada nomor 0813-4331-9281, layanan e-mail pengaduanbkkbn@gmail.com, dan bit.ly/sigaplapor yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim internal.

"BKKBN membutuhkan dukungan dari semua komponen agar sistem manajemen anti penyuapan bisa diterapkan maksimal," ujar dia.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024