Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat menyebut Kabupaten Teluk menjadi daerah yang tercepat menyalurkan dana desa tahun 2024 sebanyak Rp3,68 miliar atau 3,54 persen dari total pagu Rp104 miliar lebih.
Kepala Seksi PPA IIA DJPb Papua Barat Ardyan Gulit di Manokwari, Jumat, mengatakan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahun 2024.
Persyaratan dimaksud meliputi APBDes, perekaman pagu dana desa jenis earmark dan non-earmark, perekaman pagu dan realisasi penanganan stunting tahun 2023, perekaman realisasi keluarga penerima manfaat tahun 2023, dan lainnya.
"Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sudah melengkapi dokumen yang menjadi syarat salur dana desa 2024," kata Ardyan.
Dia menjelaskan bahwa ada dua jenis dana desa, yaitu dana desa earmark atau penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan dana desa jenis non-earmark.
Penyaluran kedua jenis dana desa tersebut dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama 60 persen yang dapat disalurkan pada Januari hingga 15 Juni 2024 dan 40 persen untuk tahap kedua dimulai April hingga Desember 2024.
"Penyaluran tahun ini hanya dua tahap, kalau tahun sebelumnya itu tiga tahap," ucap dia.
Dia mengatakan satuan kerja Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan ke seluruh pemerintah kabupaten se-Papua Barat terkait perubahan metode penyaluran dana desa 2024 dan persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi.
Pihaknya berharap agar setiap pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah desa guna mendorong percepatan untuk melengkapi dokumen syarat salur dana desa.
"Sampai tanggal 29 Februari 2024, baru Teluk Bintuni yang menyalurkan dana desa tahap satu untuk 115 desa," kata Ardyan Gulit.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Seksi PPA IIA DJPb Papua Barat Ardyan Gulit di Manokwari, Jumat, mengatakan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan penyaluran dana desa tahun 2024.
Persyaratan dimaksud meliputi APBDes, perekaman pagu dana desa jenis earmark dan non-earmark, perekaman pagu dan realisasi penanganan stunting tahun 2023, perekaman realisasi keluarga penerima manfaat tahun 2023, dan lainnya.
"Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sudah melengkapi dokumen yang menjadi syarat salur dana desa 2024," kata Ardyan.
Dia menjelaskan bahwa ada dua jenis dana desa, yaitu dana desa earmark atau penggunaannya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, dan dana desa jenis non-earmark.
Penyaluran kedua jenis dana desa tersebut dibagi menjadi dua tahap, yaitu tahap pertama 60 persen yang dapat disalurkan pada Januari hingga 15 Juni 2024 dan 40 persen untuk tahap kedua dimulai April hingga Desember 2024.
"Penyaluran tahun ini hanya dua tahap, kalau tahun sebelumnya itu tiga tahap," ucap dia.
Dia mengatakan satuan kerja Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan ke seluruh pemerintah kabupaten se-Papua Barat terkait perubahan metode penyaluran dana desa 2024 dan persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi.
Pihaknya berharap agar setiap pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan masing-masing pemerintah desa guna mendorong percepatan untuk melengkapi dokumen syarat salur dana desa.
"Sampai tanggal 29 Februari 2024, baru Teluk Bintuni yang menyalurkan dana desa tahap satu untuk 115 desa," kata Ardyan Gulit.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024