Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Harli Siregar mengingatkan KPU dan Bawaslu setempat harus mengelola anggaran Pemilu 2024 secara transparan dan akuntabel.

"Soal keuangan hibah tidak ada abu-abu. Sekarang harus transparan dan akuntabel," kata Harli Siregar di Manokwari, Rabu.

Ia menjelaskan ada dua sumber pendanaan Pemilu yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari pemerintah pusat, serta APBD yang dikucurkan oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pemanfaatan dana hibah pemilu harus tercantum dalam laporan pertanggungjawaban secara terperinci sesuai sumber anggaran.

"Ini saling beririsan. Ada yang dari APBN, ada juga dari APBD. Laporan pertanggungjawaban harus jelas," tegas Harli.

Dia menyarankan agar KPU dan Bawaslu termasuk partai politik mulai tingkat provinsi hingga kabupaten di Papua Barat, melakukan penandatangan kerja sama dengan Kejaksaan setempat.

Upaya tersebut bermaksud mencegah tindakan penyimpangan penggunaan anggaran pemilu.

"Kejaksaan senantiasa memberikan pendampingan. Perlu mitigasi supaya tidak terjadi manipulasi anggaran," terang Harli.

Ia menerangkan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemilu akan mengancam perkembangan demokrasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kejaksaan mencatat jumlah perkara tindak korupsi terkait pemilu yang terjadi beberapa waktu lalu di Papua Barat sebanyak 44 kasus, belum termasuk kasus terkini yang ditangani.

"Ada satu kasus di Teluk Bintuni sementara dalam penyidikan, tapi kami tunda sampai selesai pemilu," ucap Harli.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024