Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari Januari-Agustus 2023 pada dua provinsi yaitu Papua Barat dan Papua Barat terealisasi sebanyak Rp1,45 triliun atau 49,56 persen dari target Rp2,92 triliun.

Plh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari DJP Kemenkeu Dipo Pinilih di Manokwari, Jumat, mengatakan realisasi penerimaan pajak bersumber dari pajak penghasilan non-minyak dan gas (PPh non-migas) Rp702,72 miliar atau 58,19 persen.

Kemudian pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp696,82 miliar atau 47,89 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp31,40 miliar atau 13,55 persen dan pajak lainnya Rp16,36 miliar atau 63,11 persen.

"Penerimaan pajak dari dua provinsi tersebut sampai dengan 31 Agustus 2023 baru 49,56 persen," kata Dipo.

Meski demikian, kata dia, kinerja penerimaan pajak periode Januari-Agustus 2023 terkontraksi 2,48 persen secara tahunan (year on year/yoy) jika dibandingkan periode yang sama tahun 2022 yakni Rp1,48 triliun.

Hal ini dipengaruhi oleh kinerja penerimaan dari PPh non-migas yang terkontraksi 9,74 persen (yoy) dan kinerja penerimaan PBB terkontraksi 65,30 persen (yoy).

"Penerimaan PPh non-migas periode yang sama tahun 2022 mencapai Rp778,53 miliar, sedangkan PBB sebanyak Rp90,49 miliar," jelas Dipo Pinilih.

Ia menjelaskan kontribusi PPh non-migas terhadap penerimaan pajak tahun 2023 sebanyak 48,55 persen, PPN dan PPnBM 48,15 persen, PBB 2,17 persen, dan pajak lainnya 1,13 persen.

Selain itu, terdapat lima jenis pajak yang memberikan kontribusi sebanyak 85,89 persen dari penerimaan pajak yaitu PPN dalam negeri, PPh Pasal 21, PPh final, PPh Pasal 25/29, dan PPh Pasal 23.

"Mayoritas lima jenis pajak penyumbang terbesar mengalami pertumbuhan, kecuali PPh Pasal 25/29 dan PPh final yang terkontraksi," tutur dia.

Ia menambahkan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak dari Januari-Agustus 2023 sebanyak 81.143 atau 68,27 persen dari target 118.856 wajib pajak.

Capaian tersebut terbagi menjadi dua wilayah kerja yaitu KPP Pratama Sorong 46.663 SPT wajib pajak (69,83 persen) dan KPP Pratama Manokwari 34.480 SPT wajib pajak (66,26 persen).

"Pelaporan SPT didominasi wajib pajak orang pribadi atau karyawan 71.422 atau 88 persen," ucap Dipo Pinilih.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023