Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat, mencatat jumlah wajib pajak yang telah melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan periode 2024 meningkat 97 persen.
Kepala KPP Pratama Manokwari Mohamad Marulli di Manokwari, Jumat, mengatakan wajib pajak yang menyerahkan laporan SPT 2024 hingga 20 Maret 2025 sebanyak 18 ribu wajib pajak.
"Kalau tahun 2023, jumlah wajib pajak yang menyerahkan SPT hanya 9 ribuan lebih wajib pajak," kata Marulli.
Menurut dia, peningkatan jumlah pelaporan SPT yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi didukung oleh pelaksanaan edukasi dan sosialisasi secara masif kepada lapisan masyarakat.
KPP Pratama Manokwari kemudian membuka operasional kantor setiap Sabtu pada Maret 2025 dimulai pukul 10.00-15.00 WIT, untuk mengakomodasi layanan pelaporan SPT 2024.
"Tidak hanya tambah jam operasional, tapi pegawai yang memberikan layanan pelaporan SPT juga kami tambah," ujar Marulli.
Selain itu, kata dia, KPP Pratama Manokwari juga melibatkan relawan pajak dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Papua (Unipa) guna mengoptimalkan layanan pelaporan SPT.
Batas akhir pelaporan SPT pada 31 Maret 2025, namun operasional layanan di perkantoran hanya sampai 27 Maret 2025 karena berkaitan dengan libur Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Layanan melalui kantor dari Senin sampai Jumat itu kami buka sejak pukul 07.00-16.00 WIT meskipun bulan puasa," ucap Marulli.
Ia menjelaskan sanksi bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan/lembaga/korporasi yang tidak menyelesaikan laporan SPT, maka dikenakan denda keterlambatan Rp100 ribu.
Wajib pajak orang pribadi akan kesulitan memperoleh legalitas usaha melalui penerbitan nomor induk berusaha (NIB) atau perizinan usaha lainnya, apabila tidak menyelesaikan SPT.
"Kalau wajib pajak badan/lembaga/yayasan batas akhir pelaporan SPT itu April 2025. Kalau lewati batas waktu, bisa lapor tapi ada dendanya," kata Marulli.