Manokwari (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari mencatat realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024 mencapai 81,5 persen dengan data valid 91 ribu wajib pajak.
Capaian pemadanan NIK wajib pajak tersebut tersebar di lima kabupaten se-Provinsi Papua Barat, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
"Untuk data yang tidak validnya ada 19.900 wajib pajak," kata Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Manokwari Aditia Bagus di Manokwari, Jumat.
Pihaknya mengintensifkan sosialisasi ke seluruh wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit untuk mempermudah akses layanan administrasi perpajakan.
Regulasi pemadanan NIK sebagai NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
"Kami rutin memberikan sosialisasi ke semua wajib pajak. Sabtu pekan depan kami selenggarakan kegiatan olimpiade pajak, wajib pajak bisa konsultasi langsung," ujar dia.
Menurut Aditia, wajib pajak dari lima kabupaten wilayah kerja KPP Pratama Manokwari sangat antusias, dan tercermin dari proses pemadanan yang dilakukan secara mandiri maupun melalui layanan tatap muka.
Pemadanan itu sudah dimulai sejak Januari 2024 yang terlebih dahulu disesuaikan dengan sistem terintegrasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk sekarang NPWP 15 digit masih bisa digunakan sampai batas waktu 31 Desember 2024. Setelah itu, NPWP 15 digit tidak bisa digunakan," kata dia.
Dia menjelaskan wajib pajak yang belum merealisasikan pemutakhiran data NIK sebagai NPWP 16 digit hingga Desember 2024, akan kesulitan mengakses layanan administrasi perpajakan.
Contohnya, wajib pajak pemotong/pemungut tidak dapat menerbitkan bukti potong atau faktur setiap transaksi yang dilakukan kedua belah pihak, dan NPWP tersebut akan terkonfirmasi NPWP tidak valid.
"Kalau belum validasi NIK ke NPWP 16 digita, mereka (wajib pajak) akan terkendala saat melakukan proses pelaporan pajak atau lainnya yang berkaitan dengan pajak," jelas dia.
Dia menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyesuaikan sistem pemadanan NIK-NPWP 16 digit dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Sejak 1 Juli 2024 ada tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit dan NITKU meliputi wajib pajak (e-registration), akun profil wajib pajak pada DJP Online, dan informasi konfirmasi status wajib pajak (info KSWP).
Kemudian, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh Pasal 21/26 (e-hupot 21/26), serta penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh unifikasi (e-Blbupot Unifikasi).
Selanjutnya, penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT masa PPh unifikasi instansi pemerintah (e-bupot instansi pemerintah), dan pengajuan keberatan (e-objection).
"Kalau wajib pajak yang kartu NPWP-nya hilang, tinggal bawa KTP saja. Datanya sudah ada, nanti kami bantu padankan," ucap Aditia.