Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan rancangan perampingan 47 menjadi 34 organisasi perangkat daerah (OPD) pada lingkup pemerintah provinsi tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR Papua Barat.

Usulan perampingan OPD sudah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga perlu dirumuskan regulasi berupa peraturan daerah provinsi (perdasi).

"Setelah Kemendagri menyetujui, daerah bertugas merumuskan perdasi sehingga kami akan bertemu dengan DPR Papua Barat," kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Selasa.

Pemerintah provinsi, kata dia, terlebih dahulu melakukan kajian teknis bersama akademisi sebelum mengusulkan rencana perampingan 47 OPD kepada Kemendagri beberapa waktu lalu.

Perampingan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
 
"Kajian itu yang kami lampirkan waktu diusulkan ke kementerian, sehingga mendapat persetujuan," jelas Waterpauw.

Menurut gubernur perampingan merupakan hal yang positif dengan maksud mengefisienkan keuangan daerah, setelah Papua Barat dimekarkan menjadi dua provinsi yaitu Papua Barat Daya.

47 OPD dinilai tidak relevan dengan kondisi fiskal karena mengalami pengurangan pasca-pemekaran, oleh sebabnya perampingan menjadi solusi efektif sekaligus memudahkan pengawasan kinerja setiap OPD.
 
"Kami berharap DPR Papua Barat juga sepemahaman supaya bisa cepat dirumuskan perdasi perampingan OPD," ujar Waterpauw.

Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Yosep Sombuk menilai perampingan OPD lingkup pemerintah provinsi sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, sehingga pelayanan publik semakin berkualitas.

Meski demikian, gubernur harus merumuskan mekanisme penempatan jabatan pada dua OPD yang digabungkan menjadi satu untuk mencegah tindakan maladministrasi.

"Birokrasi yang tidak efisien mengakibatkan kinerja pelayanan pemerintah berjalan lambat," ucap Musa.

Sebagai informasi, usulan perampingan OPD tertuang dalam Surat Gubernur Papua Barat Nomor 820.1/149/GPB/2023 tertanggal 26 Januari 2023 yang berisi penggabungan serta penghapusan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan digabung dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM.

Kemudian Dinas Kehutanan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, serta Badan Pendapatan Daerah digabung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023