Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari, Papua Barat, memberikan edukasi kepada para pelajar dan agen travel pemohon dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI)  di daerah itu guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat, Lexie Aldrin Mangindaan di Manokwari, Jumat, mengatakan pemberian edukasi melalui kegiatan sosialisasi tersebut untuk mencegah munculnya korban TPPO dan TPPM dari provinsi itu.

“Untuk memberantas TPPO dan TPPM dari hulu sampai hilir memerlukan kerja sama dari semua pihak terkait, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, lembaga masyarakat, dan lembaga pemerintah di tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, dan pusat,” kata Lexie.

Menurut dia, kerja sama tersebut sesuai semangat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang gugus tugas pemberantasan TPPO, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang pelayanan terpadu penanganan saksi dan atau korban TPPO.

Dia menjelaskan TPPO dan TPPM adalah kejahatan kemanusiaan yang kompleks, dengan penyebab, modus, serta cara yang sangat beragam dan terus berkembang. Para pelakunya juga melibatkan sindikasi.

Dia mengatakan penanganan korban TPPO dan TPPM juga tidak dapat hanya diserahkan pada satu pihak saja, tetapi membutuhkan kolaborasi, koordinasi, dan aksi bersama sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi atau memberikan hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan meningkatkan perlindungan dengan mengedukasi pelajar, mahasiswa dan agen travel sehingga mereka tidak menjadi korban atau dimanfaatkan sindikat TPPO dan TPPM,” ujarnya.

Lexie mengatakan pembelajaran dari para korban telah terbukti efektif dalam pencegahan dan penanganan TPPO dan TPPM, dan beragam modus baru TPPO dan TPPM perlu disosialisasikan, sehingga bisa menjadi pembelajaran semua pihak.

“Misal agen travel atau agen wisata mereka sering dimanfaatkan sindikat TPPO dan TPPM. Modusnya memberi iming-iming wisata murah atau mendapat pekerjaan gaji besar. Tapi ternyata dijerat dengan hutang besar yang akhirnya terjadilah kasus TPPO dan TPPM ke luar negeri,” katanya.

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat Muryani dan Kepala Subdit 4 Renakta Polda Papua Barat Bripka I Putu Agus Kamiarta.
 

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023