Jayapura (ANTARA) - Polda Papua saat ini menahan enam orang tersangka yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan empat BAP berbeda.
Empat kasus TPPO itu saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Papua tercatat dua kasus, dan dua kasus lainnnya masing-masing ditangani Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura.
Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO sudah menjadi komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia sehingga akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan menindak tegas para pelaku agar memberikan efek jera, kata Kombes Benny.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Arif Bastari, menambahkan, para pelaku kasus TPPO akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.
“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” jelas Arif Bastari.
Kabid Humas Polda Papua berharap masyarakat waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan khususnya perdagangan manusia.
“Laporkan bila mengetahui adanya kasus atau informasi terkait TPPO agar dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kasus tersebut, " harap Kombes Benny.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Papua tahan enam tersangka kasus perdagangan orang