Manokwari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di lima kabupaten se-Provinsi Papua Barat guna mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan keimigrasian.
Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto di Manokwari, Jumat, mengatakan optimalisasi pengawasan dilakukan melalui pintu masuk seperti bandar udara dan pelabuhan laut.
"Ada petugas kami yang selalu awasi secara tertutup semua WNA yang datang. Pergerakannya ke mana, dan kegiatan apa tetap kami pantau," katanya.
Saat ini, kata dia, Imigrasi Manokwari telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di lima kabupaten yang melibatkan sejumlah instansi seperti pemerintah daerah, dan TNI-Polri.
Tim Pora lima kabupaten yang dimaksud meliputi Tim Pora Manokwari, Tim Pora Manokwari Selatan, Tim Pora Pegunungan Arfak, Tim Pora Teluk Bintuni, dan Tim Pora Teluk Wondama.
"Setiap tahun kami adakan rapat Tim Pora setiap kabupaten, dan dua kali operasi gabungan dalam setahun," ujar Iman Teguh.
Dia menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan kemudahan akses bagi WNA yang masuk ke Indonesia melalui e-VISA.
Kemudahan akses tersebut tentu harus diimbangi dengan peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap semua aktivitas yang dilakukan oleh orang asing di masing-masing daerah.
"Sekarang orang asing bisa ajukan permohonan dan perpanjangan e-Visa tanpa tatap muka. Makanya, kami harus intens pengecekan ke lapangan," katanya.
Ke depannya, kata dia, seluruh penyedia jasa penginapan seperti hostel, hotel, rumah sewa, dan lainnya wajib memberikan laporan keberadaan warga negara asing kepada Imigrasi setempat.
Kewajiban itu tercantum dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan apabila penyedia jasa mengabaikan hal dimaksud maka dikenakan sanksi.
"Sanksinya itu berupa pidana penjara paling lama tiga bulan, atau pidana denda maksimal Rp25 juta," ujarnya.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Imigrasi masih melakukan perbaikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang memudahkan penyedia jasa penginapan memberikan laporan.
Peran aktif penyedia jasa penginapan memberikan laporan kehadiran tamu asing berdampak positif terhadap upaya Imigrasi mengidentifikasi potensi pelanggaran keimigrasian.
Tahun 2024, kata dia, ada tujuh WNA yang diberikan sanksi administratif berupa pendeportasian karena melanggar Pasal 75 (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
"Tahun lalu kami deportasi lima WNA asal China, dan dua WNA asal Belanda," katanya.
Imigrasi Manokwari perketat pengawasan WNA di lima kabupaten
Jumat, 17 Januari 2025 15:29 WIB

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Manokwari Iman Teguh Adianto saat ditemui awak media di Manokwari, Papua Barat. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)