Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) menciptakan kawasan tanpa rokok pada seluruh area atau fasilitas publik milik pemerintah guna mendukung implementasi gerakan masyarakat hidup sehat (germas) di wilayah itu.

Penjabat Sekda Papua Barat Daya Edison Siagian di Sorong, Selasa mengatakan selain berolahraga, salah satu cara masyarakat hidup sehat itu menciptakan sebuah kondisi kawasan tanpa rokok, supaya kondisi sehat itu bisa tercipta pada area yang akan ditetapkan.

"Pemerintah justru mendukung langkah ini untuk menciptakan sebuah kondisi hidup sehat bagi seluruh masyarakat," jelas Edison Siagian.

Dukungan konkret pemerintah, kata dia, akan membuat sebuah regulasi melalui peraturan gubernur (pergub) untuk mengakomodasi program masyarakat hidup sehat, menciptakan kawasan tanpa rokok dan penyediaan fasilitas olahraga lainnya serta seni.

“ini memang baik, hanya saja regulasi belum ada dan kita akan bikin," kata dia.

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, sebut dia, harus menyiapkan draf pergub sehingga nantinya akan dibahas bersama.

“Kami lakukan ini karena ada hubungan erat dengan kesehatan masyarakat, jadi nanti di dalam pergub itu akan dibicarakan secara detail dan menentukan area publik pemerintah tanpa rokok," beber dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya Netty Naomi Howay menjelaskan implementasi soal gerakan hidup sehat dan kawasan tanpa rokok harus disinergikan terkait peraturan daerah untuk seluruh kabupaten dan kota.

“Kebetulan di Papua Barat Daya kita belum ada DPR, sehingga di provinsi nanti akan mengeluarkan pergub. Sementara di kabupaten dan kota harus ada peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok dan juga gerakan hidup sehat,” kata dia.

Kawasan tanpa rokok ini juga, sebut dia, berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk cukai rokok bagi kabupaten dan kota.

“Kalau kita tidak punya peraturan daerah tentang itu, maka di tahun-tahun berjalan kita tidak akan mendapatkan dana bagi hasil itu dari kementerian keuangan untuk dinas kesehatan dalam bentuk DAU atau DAK dari Kementerian,” jelas dia.

Oleh karena itu, kata Naomi, Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya dan juga dinas kesehatan kabupaten dan kota harus bersinergi dan bersama membuat aturan dengan mengikuti aturan baku dari kementerian. Yaitu di provinsi harus ada peraturan gubernur dan kabupaten/kota harus ada peraturan daerah.

“Nanti kami akan menyusun dan membuat draf-nya, berkoordinasi dengan biro hukum dan organisasi di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya lalu ditetapkan dalam satu peraturan gubernur tentang gerakan hidup sehat dan kawasan tanpa rokok,” tegasnya.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023