Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat mengesahkan rancangan peraturan daerah khusus (Raperda) untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

Ketua DPR Papua Barat, Pieters Kondjol di Manokwari, Rabu, menyebutkan, beberapa dari tujuh Raperdasus tersebut antara lain tentang dana bagi hasil minyak dan gas, pembagian dana otonomi khusus, pembangunan rumah layak huni bagi masyatakat asli Papua, Pembangunan berkelanjutan, pemberdayaan pengusaha asli Papua serta Raperdasus tentang pengangkatan Anggota DPR Papua Barat melalui jalur otonomi khusus.

"Semua sudah melalui proses panjang termasuk konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kita sahkan agar bisa segera dilaksanakan untuk mendorong percepatan pembangunan Provinsi Papua Barat," kata Pieters.

Ia berharap, setelah disahkan tujuh Perdasus tersebit segera dilaporkan kepada Kemendagri untuk diregistrasi dan selanjutnya menjadi lembaran regulasi daerah.

Menurutnya, tujuh raperdasus ini menjadi prioritas baik DPR maupun Pemprov Papua Barat. Regulasi tersebut dinilai akan memberi dampak langsung atas pembangunan manusia Papua.

"Perdasus tentang pemberdayaan pengusaha asli Papua misalnya, regulasi ini bermaksud mengatur agar kontraktor memperoleh porsi lebih dalam pelaksanaan pembangunan," katanya.

Saat ini, lanjut Kondjol, provinsi Papua Barat pun sedang menunggu Instruksi Presiden tentang pelaksanaan lelang proyek. Konon, inpres tersebut akan memberikan kemudahan bagi kontraktor asli Papua dalam pelaksanaan tender.

"Seperti, kegiatan dengan nilai Rp.5 miliar ke bawah akan tetap dilelang namun bagi kontraktor asli Papua akan diberikan spesifikasi tertentu sehingga mereka bisa mengikuti lelang," ujarnya lagi.

Kondjol berharap, seluruh peraturan tersebut kedepan dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga masyarakat dapat merasakan serta terlibat langsung dalam pembangunan yang dilaksanakan di seluruh wilayah Papua Barat. ***
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2019