Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya mendorong satuan pendidikan mulai dari TK hingga SMA/SMK di wilayah itu untuk membantu pemerintah menekan inflasi dengan mengurangi beban biaya pendidikan pada penerimaan siswa baru.
 
Kepala Dinas pendidikan Kota Sorong Yuli Atmini di Sorong, Kamis, menjelaskan sektor pendidikan dinilai cukup memberikan kontribusi terhadap inflasi di Kota Sorong sebesar 0,45 persen melalui penerapan tingginya biaya pendidikan.
 
Menindak lanjuti kondisi itu, Dinas Pendidikan Kota Sorong telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 400.3.1/1205/DISDIK/2023 tentang pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada satuan pendidikan dan kalender pendidikan tahun pelajaran 2023/2024 di setiap sekolah di Kota Sorong.
 
"Kebijakan ini berlaku wajib bagi setiap sekolah negeri tanpa terkecuali, kalau sekolah swasta sifatnya imbauan saja untuk tidak menaikkan iuran sekolah," kata Yuli Atmini. menjelaskan
 
Di dalam SK itu menandaskan sejumlah hal penting, di antaranya sekolah negeri wajib mengurangi atau menghentikan pungutan SPP atau iuran komite. Kemudian sekolah negeri juga harus menghentikan pengadaan baju seragam sekolah putih merah, putih biru, putih abu-abu dan baju TK oleh satuan pendidikan.
 
"Pengadaan baju seragam bisa disiapkan orang tua siswa, supaya UMKM di Kota Sorong bisa berdaya, karena selama ini sekolah menyediakan seragam itu dipesan dari luar kota," kata dia.
 
Kemudian untuk sekolah swasta, sebut Yuli, diminta untuk tidak menaikkan SPP atau biaya keperluan siswa baru dan jika memungkinkan dikurangi atau diturunkan.
 
“Karena di dalam juknis PPDB ada aturan-aturan yang tertulis, baik itu mengenai kuota penerimaan siswa baru maupun besaran persenan siswa yang harus diterima dan juga mengenai besaran biaya PPDB,” katanya.
 
Selain itu, dalam juknis PPDB juga mengatur tentang uang sumbangan komite di sekolah negeri harus dikurangi. Sehingga di dalam rincian kebutuhan siswa tidak perlu dimasukkan biaya pembelian baju seragam.
 
“Jika ada sekolah yang melanggar juknis PPDB, maka orang tua murid tolong sampaikan ke kami dan kami akan sidak terlebih dahulu. Jika betul sekolah melakukan pelanggaran juknis, maka kami akan berikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dibuat,” pinta Yuli.
 
Menyikapi kebijakan tersebut, Komisi I DPRD Kota Sorong menggelar rapat bersama Kepala Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah dari tingkat TK hingga SMA di wilayah itu, pada Rabu (7/6/) di Kantor DPRD Kota Sorong.
 
Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong Muhammad Taslim menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas SK Dinas Pendidikan terkait kebijakan baru, sehingga perlu disampaikan kepada seluruh tingkat pendidikan di wilayah Kota Sorong.
 
"Jadi pertemuan ini untuk melihat komitmen setiap sekolah menyatakan sikap menjalankan kebijakan itu," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong.
 
DPRD pun mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Kota Sorong dengan mengawal realisasi kebijakan tersebut di setiap sekolah pada penerimaan siswa baru.
 
"Jika nanti ada laporan maka kami akan turun dan melihat secara langsung," ungkap dia.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023