"Petunjuk teknis itu sudah disampaikan dan kita telah membentuk panitia penerimaan, jadi pada intinya kita tetap berpatokan pada instruksi dinas," kata dia di Sorong, Jumat.
Menurut dia, petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Kota Sorong nantinya menjadi dasar dan acuan dalam penerimaan siswa baru di sekolah ini.
"Penerimaan pendaftaran siswa baru ini kebetulan akan dilaksanakan secara daring, kemudian hasilnya akan kita umumkan kepada calon siswa dan orang tua supaya mereka tahu," kata dia.
Kemudian, kelas IX yang telah tamat sekolah berjumlah 329 siswa dari 11 kelas sehingga jumlah sekian itulah yang akan diterima. Namun, di dalam panduan petunjuk teknis dinas pendidikan, disarankan untuk menerima siswa dengan kapasitas hanya 10 kelas dengan jumlah siswa 320.
"Namun ketika ada situasi mendesak karena kebutuhan maka kita akan koordinasikan dengan dinas apakah ditambah atau tetap, sekarang kita masih tetap pada petunjuk dinas dengan jumlah 320," cakap dia
Upaya untuk tetap memperhatikan kualitas pendidikan di SMP Negeri 03, pihaknya pun akan melakukan penilaian calon siswa di bidang numerasi dan literasi.
"Karena di dalam petunjuk teknis dinas pendidikan pun menyampaikan hal itu maka kita juga meneruskan kebijakan itu sebagai upaya mempertahankan kualitas pendidikan," kata dia.
Jadi, setiap proses penerimaan siswa baru di SMP Negeri 03 Kota Sorong akan selalu mengedepankan transparan, akuntabel, objektif dan tanpa diskriminasi.
"Mengapa? Karena kita ingin supaya kualitas pendidikan di sekolah ini tetap terjaga," ujar dia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Yuli Atmini menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah mulai dari tingkat TK, PAUD hingga SMA/SMK agar mengikuti petunjuk teknis tentang PPDB.
Dia mendukung PPDB 2024 itu Pemerintah Kota Sorong telah mengeluarkan Peraturan Walikota kemudian turunannya adalah keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, sehingga ini menjadi dasar dan acuan pengawasan terhadap PPDB itu.
"Kami berharap dengan adanya regulasi ini, setiap kepala sekolah wajib hukumnya menaati peraturan yang telah dikeluarkan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan," ucap dia.
Jika dalam realisasi PPDB 2024 terdapat sekolah yang sengaja tidak mengikuti regulasi yang ada, maka akan diikuti dengan sanksi tegas.*