Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mendesak Pemda setempat untuk mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi kawasan hutan sagu di daerah itu dari kepunahan.

Ketua Komisi C DPRD Teluk Remran Sinadia di Wasior, Senin, menyebut aktivitas pembangunan yang kian masif dan juga praktik jual beli lahan oleh masyarakat lokal telah berdampak pada semakin menyusutnya luas hutan/dusun sagu di Teluk Wondama akibat adanya alih fungsi lahan.

"Kami meminta Pemda menerbitkan aturan yang lebih tegas termasuk sanksi adat terhadap pihak-pihak yang melakukan alih fungsi hutan sagu tanpa seizin masyarakat adat maupun praktik penebangan pohon sagu yang merusak. Mekanismenya bisa melalui sanksi adat maupun regulasi resmi seperti peraturan kepala daerah ataupun peraturan daerah," kata Remran.

Ia mengatakan pokok-pokok pikiran DPRD tersebut telah disampaikan kepada Pemkab Teluk Wondama saat berlangsung kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Teluk Wondama Tahun 2024 yang berlangsung di Yembekiri, Distrik Rumberpon beberapa waktu lalu.

DPRD Teluk Wondama, kata Remran, berharap melalui berbagai kebijakan dan peraturan yang diterbitkan oleh Pemkab setempat dapat meminimalisasi kerusakan kawasan hutan sagu. Apalagi mengingat hingga kini sebagian besar warga Wondama masih mengandalkan sagu sebagai bahan kebutuhan pokok untuk konsumsi sehari-hari.

Dukungan serupa dikemukakan Ketua Dewan Adat Daerah Wondama Adrian Worengga yang terus menyerukan Pemkab setempat memberikan perlindungan terhadap hutan dan kekayaan alam yang ada di dalamnya, termasuk hutan sagu.

Bagi orang asli Papua termasuk di Wondama, katanya, sagu tidak sekedar sumber makanan tetapi juga menjadi sumber kehidupan. Sagu bahkan diidentikkan sebagai diri sendiri.

"Merusak pohon sagu sama saja dengan merusak diri sendiri," kata Adrian Worengga.

Masyarakat yang bermukim di sepanjang pesisir dan pulau-pulau di Kabupaten Teluk Wondama diketahui memiliki makanan pokok yang khas yakni sagu.

Secara tradisional, tepung sagu diekstraksi dari batang pohon sagu dewasa yang telah siap dipanen.

Keluarga yang akan memanen sagu biasanya melakukan persiapan peralatan seperti parang, alat tokok, ember dan lain sebagainya.

Proses tokok, pemerasan serat sagu yang berisi tepung serta pengendapan-nya di kontainer-kontainer yang terbuat dari daun bisa berlangsung hingga beberapa hari lamanya.

Sagu yang dihasilkan kemudian dipikul ke kampung. Sebagian dijual di pasar, dibagikan ke sanak keluarga serta disimpan untuk dikonsumsi sendiri oleh pihak keluarga.

Sagu umumnya dihidangkan di meja makan dalam bentuk papeda. Biasanya papeda dimakan dengan sup ikan kuah kuning serta sayur-sayur lainnya.

Ada juga sagu yang dibakar di cetakan berbentuk persegi dengan ketebalan sekitar 1 - 1,5 centimeter. Sagu bakar ini bisa dicampur dengan kelapa dan gula merah.

Tanaman sagu memiliki banyak sekali manfaat bagi masyarakat setempat di Kabupaten Teluk Wondama. Daun sagu digunakan untuk atap rumah atau pondok tempat berteduh baik di kebun maupun di pinggir pantai.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Wondama desak Pemda lindungi hutan sagu dari kepunahan

Pewarta: Zack Tonu B

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023