Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyebut, pihaknya akan melakukan perampingan (pengurangan) jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov.

Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini memiliki 48 OPD yang terdiri dari dinas, badan, dan biro.

Menurut Gubernur Waterpauw, jumlah tersebut tidak ideal dengan urusan penting yang justru berada di tingkat kabupaten.

"Saya pikir OPD kita terlalu banyak, kami berharap dengan perampingan kerja pegawai bisa lebih maksimal dan pengaruhnya pada pengelolaan anggaran yang dimiliki Papua Barat," Kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Kamis.

Dirinya mencontohkan, usaha pengembangan balai latihan kerja yang dibangun di Kabupaten Manokwari Selatan, dimana dalam tanggung jawabnya dikelola oleh dua OPD sekaligus, yakni Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan.

"Sekarang anggaran untuk pengelolaan BLK ada di dua dinas, yakni Dinas sosial dan Dinas ketenagakerjaaan, sehingga anggarannya dibagi sana-sini, padahal untuk mengelola BLK secara serius harus difokuskan," lanjut dia.

Perampingan organisasi yang dimaksudkan juga dilakukan setelah terpisahnya Provinsi Papua Barat Daya, dimana beberapa anggaran yang diterima dari transfer pusat ke daerah berkurang.

"Dengan anggaran yang diterima setelah dikurangi kota bisa maksimalkan, dibanding hanya untuk operasional beberapa OPD yang dirasa belum mendesak keberadaannya," sebut Waterpauw.

Gubernur menambahkan, arah pembangunan Provinsi Papua Barat fokus pada pengembangan potensi masing-masing Kabupaten. Sehingga dibutuhkan dukungan Provinsi untuk memberi dorongan baik anggaran maupun Sumberdaya Manusia yang dibutuhkan.

"Tujuh Kabupaten yang ada,  kita dorong untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki, apalagi hampir semua Kabupaten memiliki potensi alam yang luar biasa, seperti perikanan dan kehutanan yang justru OPD-nya ada di Provinsi," tandas Waterpauw.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penjabat Gubernur Papua Barat akan lakukan pengurangan jumlah OPD

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023