Pemerintah Provinsi Papua Barat menambah jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi dari tujuh jam 30 menit menjadi delapan jam 30 menit.

"Kita menambah jam kerja, biasanya PNS kerja tujuh jam 30 menit, itu normalnya," kata Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa.

Menurut dia, penambahan jam kerja dilakukan untuk memenuhi persyaratan jam kerja berkenaan dengan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Itu persyaratan dalam sepekan 45 jam kerja, sehingga kita menambah itu, yang tadinya kita pulang 15.30 WIT kita pulang 16.30 WIT. Khusus hari Jumat kita pulang jam 17.00 WIT," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai jam kerja aparatur sipil negara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16 Tahun 2022.

"Jumlah jam kerja yang ditetapkan bagi para ASN adalah paling sedikit 37,5 jam per minggu sehingga pembayaran TPP bisa dilakukan," katanya.

Oleh karena itu, ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai memberlakukan penambahan jam kerja bagi pegawai pemerintah mulai 1 Januari 2023.

Pewarta: Tri Adi Santoso

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023