Manokwari (ANTARA) - Puluhan dosen dari Universitas Papua (Unipa) menggelar aksi damai menuntut pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2024 bagi dosen berstatus aparatur sipil negara.
Koordinator aksi Ir Sutiharni di Manokwari, Papua Barat, Senin, mengatakan pelaksanaan aksi damai tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap aspirasi para dosen ASN seluruh Indonesia.
"Tukin itu menjadi hak dari semua dosen ASN, dan Unipa turut berpartisipasi menyuarakan hak bagi dosen ASN," kata Sutiharni.
Dia berharap agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera merespon tuntutan dari seluruh dosen ASN yang belum direalisasikan sejak 2024.
Aksi damai juga menyerukan Kemendiktisaintek tidak memberlakukan klasifikasi perguruan tinggi negeri yang berpotensi terjadinya diskriminasi dalam menyelesaikan tukin periode 2025.
"Kementerian tidak boleh lakukan diskriminasi saat membayar tukin 2025, ini sesuai tuntutan perguruan tinggi negeri lima tahun sebelumnya," ujarnya.
Dirinya menyebut bahwa ada beberapa skema yang telah ditawarkan oleh Kemendiktisaintek dalam menyelesaikan persoalan penundaan pembayaran tukin bagi dosen ASN di seluruh Indonesia.
Skema tersebut tentu harus mampu menjawab semua permasalahan yang telah disuarakan oleh para dosen ASN melalui deklarasi damai, termasuk aksi yang diselenggarakan dosen ASN Unipa di Manokwari.
"Pemerintah sudah memberikan jaminan kesejahteraan bagi dosen ASN dari kementerian, maka tukin itu menjadi hak dari dosen yang harus dibayarkan," kata Sutiharni.
Pantauan ANTARA, setelah melakukan aksi damai di halaman Rektorat Unipa, puluhan dosen kemudian membubarkan diri untuk kembali melaksanakan aktivitas perkuliahan seperti sediakala.
Dosen Unipa gelar aksi damai menuntut pembayaran tunjangan kinerja
Senin, 3 Februari 2025 17:40 WIB

Dosen ASN dari Universitas Papua di Manokwari, Papua Barat, menggelar aksi damai menuntut penyelesaian pembayaran tukin, Senin. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)
Pemerintah sudah memberikan jaminan kesejahteraan bagi dosen ASN dari kementerian, maka tukin itu menjadi hak dari dosen yang harus dibayarkan