Pemerintah Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, memperkuat aturan untuk memproteksi anak dari kasus-kasus kekerasan dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPRD setempat.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Selasa, menjelaskan Ranperda Kota Layak Anak diperlukan untuk melindungi masa depan anak dari berbagai kasus kekerasan yang terjadi di sekolah serta sekaligus membangun keberpihakan terhadap anak.
"Tetapi pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam hal ini sekolah berharap dukungan orang tua sebagai lembaga pendidikan pertama dalam keluarga untuk ikut berpartisipasi memproteksi anak-anak dari ancaman kekerasan," ujar dia.
Hermus menegaskan pemerintah daerah konsisten untuk tidak menoleransi kasus-kasus kekerasan terhadap anak apalagi jika terjadi di lingkungan sekolah.
Para pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun kekerasan yang bersifat pelecehan seksual, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku mengingat adanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk masalah perlindungan anak ini kita berharap semua pihak bekerja sama agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak-anak. Pemerintah juga akan mengajak organisasi masyarakat sipil untuk mengampanyekan anti kekerasan terhadap anak," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Selasa, menjelaskan Ranperda Kota Layak Anak diperlukan untuk melindungi masa depan anak dari berbagai kasus kekerasan yang terjadi di sekolah serta sekaligus membangun keberpihakan terhadap anak.
"Tetapi pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam hal ini sekolah berharap dukungan orang tua sebagai lembaga pendidikan pertama dalam keluarga untuk ikut berpartisipasi memproteksi anak-anak dari ancaman kekerasan," ujar dia.
Dia mengatakan anak-anak adalah warisan dan kekayaan pemerintah yang perlu dilindungi karena akan menjadi subjek pembangunan daerah pada masa depan.
Hermus menegaskan pemerintah daerah konsisten untuk tidak menoleransi kasus-kasus kekerasan terhadap anak apalagi jika terjadi di lingkungan sekolah.
Para pelaku kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik maupun kekerasan yang bersifat pelecehan seksual, harus dihukum sesuai aturan yang berlaku mengingat adanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain menguatkan sisi aturan, dia memastikan kampanye atau gerakan untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan yang terjadi di masyarakat terus ditingkatkan melalui sosialisasi di tingkat kampung dan kelurahan, termasuk di wilayah perkotaan.
Dengan demikian, Hermus berharap, keselamatan dan masa depan anak dapat terlindungi.
Dengan demikian, Hermus berharap, keselamatan dan masa depan anak dapat terlindungi.
"Untuk masalah perlindungan anak ini kita berharap semua pihak bekerja sama agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak-anak. Pemerintah juga akan mengajak organisasi masyarakat sipil untuk mengampanyekan anti kekerasan terhadap anak," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022