Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Papua Barat menggandeng Kejaksaan Negeri setempat dan dua institusi lainnya yaitu Inspektorat Daerah dan Pemerintah Distrik (Kecamatan) untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung (desa).

Kepala DPMK Kaimana Joice Tuanakota di Kaimana, Senin, mengatakan keterlibatan dan sinergi antara ketiga institusi itu sangat diperlukan untuk memperkuat dan memperbaiki kualitas pelayanan di tingkat kampung.

"Kami harus melibatkan kepala distrik, inspektorat dan kejaksaan karena memang harus sinergi. Selama ini kan terkesan masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Ke depan diharapkan kita bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan," ujar Joice.

Dia mengakui hingga kini masih ditemukan banyak permasalahan dalam tata kelola pemerintahan kampung, terutama menyangkut pemanfaatan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

Berbagai permasalahan yang timbul itu, katanya, salah satunya disebabkan oleh terbatasnya kemampuan sumber daya aparatur di tingkat kampung.

Sebagai atasan langsung dari aparatur kampung, Joice meminta para kepala distrik (camat) agar benar-benar aktif mengawasi penggunaan DD dan ADD yang digelontorkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk kepentingan meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung.

"Kepala distrik harus kontrol setiap kegiatan yang dijalankan. Berikan pemahaman bahwa pencairan dana baru bisa dilakukan jika pekerjaan sudah benar-benar selesai," ucapnya.

Guna mengetahui berbagai permasalahan yang terjadi di kampung, para kepala distrik diminta untuk setiap saat berkunjung ke kampung-kampung di wilayahnya. Jika ditemukan adanya permasalahan, maka sebagai pimpinan wilayah kepala distrik harus bisa mengambil langkah-langkah penyelesaian.

"Kampung ini kan bagian dari wilayah distrik sehingga kepala distrik harus tahu perkembangannya. Kalau ada masalah selesaikan di kampung, jangan langsung bawa ke kabupaten atau kepolisian dan kejaksaan. Selesaikan dulu di tingkat kampung, kalau tidak bisa baru ke tingkat atas," jelas Joice.

Mulai 2023, DPMK Kaimana berencana melibatkan jajaran Kejari Kaimana dalam menyusun perencanaan pembangunan di kampung-kampung agar bisa diawasi terutama dalam hal pemanfaatan DD dan ADD.

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022