Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo bersama Direktur CV Kasih, Paul Wariori dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 senilai Rp4,5 miliar.
 
Agustinus Kadakolo bersama Paul Wariori terlihat mengenakan rompi tahanan kejaksaan menuju rumah tahanan negara (rutan) kelas IIB Manokwari, Kamis (13/10) sekitar pukul 16.00 WIT.
 
 
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat

Pewarta: Hans Arnold Kapisa

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022