Kaimana (ANTARA) - Sebanyak dua dari empat unsur pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, masa jabatan 2024–2029 resmi dilantik.
Robi Daud Samangun yang sebelumnya menjabat Ketua Sementara DPRD Kaimana dilantik menjadi Ketua DPRD Kaimana dan anggota DPRD jalur otonomi khusus (otsus) Dennis Yusuf Sawi dilantik sebagai wakil ketua.
Pelantikan dan pengucapan sumpah janji dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Syafruddin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaimana, Selasa.
"Pelantikan pimpinan DPRD berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 281 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana masa jabatan 2024–2029," kata Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kaimana Imanuel Rahail yang memimpin rapat paripurna.
Ia menjelaskan percepatan penetapan pimpinan definitif DPRD ini demi menunjang kelancaran peran dan kerja-kerja DPRD secara kolektif kolegial, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah.
Anggota DPRD Kaimana telah melaksanakan tugas-tugas kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya adalah memproses penetapan pimpinan definitif.
Unsur pimpinan definitif DPRD Kaimana belum semua dilantik karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/sj tertanggal 25 Juli 2024, pimpinan sementara DPRD dapat memproses usulan calon pimpinan definitif tanpa menunggu semua partai politik yang memiliki hak mengisi kursi pimpinan mengajukan calon pimpinan definitif.
"Surat edaran Mendagri tersebut memiliki ketentuan minimal sudah ada usulan satu orang unsur calon pimpinan maka bisa dilakukan pelantikan," ujarnya.
Hingga dilakukannya penyampaian usulan pimpinan definitif pada rapat paripurna di tingkat internal DPRD, baru dapat diregistrasi secara administratif pengusulan dua orang pimpinan definitif.
Masing-masing adalah usulan dari PDIP untuk jabatan ketua dan usulan dari anggota DPRD jalur otsus untuk jabatan salah satu wakil ketua.
"Akhirnya kedua usulan tersebut telah terjawab dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 281 Tahun 2024 tanggal 20 November 2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kaimana masa jabatan tahun 2024–2029," jelasnya.
Ditambahkan Imanuel, untuk dua calon pimpinan DPRD lainnya yang belum dilakukan pengusulan akan segera ditindaklanjuti pimpinan definitif.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pimpinan definitif DPRD Kaimana itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana Donald R. Wakum bersama sejumlah pimpinan OPD, dan unsur forkopimda.
Dua pimpinan definitif DPRD Kaimana periode 2024--2029 dilantik
Selasa, 26 November 2024 22:44 WIB