Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mulai menertibkan koperasi simpan pinjam di daerah tersebut yang beroperasi tanpa mendapatkan izin usaha secara resmi, agar tidak sampai merugikan masyarakat.

Penertiban diawali dengan sosialisasi secara terbuka yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM kepada masyarakat di Waisai, ibukota Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Senin.

Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Pemkab Raja Ampat, Wahab Sangadji mengatakan bahwa tugas pemerintah daerah adalah membina, mengembangkan, serta mencerdaskan koperasi demi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sebab itu, ujar dia, pengawasan dan penertiban terhadap koperasi yang tidak menaati peraturan perundang-undangan terus dilakukan agar pelaku koperasi ke depannya semakin cerdas dan berkualitas.

Dikatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat pelaku koperasi yang belum memenuhi syarat secara ketentuan perundang-undangan yang berlaku dapat segera untuk mengurusnya.

"Sehingga tidak mendapat sanksi saat pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah," ujar Wahab Sangadji.

Ia menjelaskan bahwa upaya ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan secara profesional kepada pelaku koperasi agar semakin cerdas, dan berdampak kepada peningkatan kualitasnya.

Koperasi simpan pinjam yang didirikan memenuhi persyaratan dan berkualitas akan membantu pemerintah daerah dalam peningkatan ekonomi masyarakat di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

"Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setiap saat membuka ruang konsultasi publik bagi masyarakat pelaku koperasi yang ingin mendapatkan legalitas dalam menjalankan usaha," kata Wahab Sangadji.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022