Manokwari,(Antara)-Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Manokwari, siap memutus kerjasama dengan fasilitas kesehatan (Faskes) yang terbukti melakukan praktik pungutan liar atas item pelayanan yang telah ditentukan.

Kepala BPJS Cabang Manokwari, Meryta Rondonuwu, Jumat, mengajak masyarakat memperhatikan pelayanan baik rumah sakit maupun faskes tingkat pertama seperti Puskesmas.

"Saat menerima pelayanan tolong diperhatikan, ini juga sebagai bentuk pelibatan masyarakat selaku penerima jaminan kesehatan. Kalau merasa dirugikan silahkan melapor," kata Meryta.

Laporan dapat disampaikan kepada pihak rumah sakit dan melalui kantor BPJS Kesehatan. Warga juga bisa menyampaikan pemberitahuan dengan menghubungi nomor telepon 500400 serta melalui alamat website www.bpjskesehatan.co.id

Selain pungli, dia juga berharap masyarakat mengetahui bahwa pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS termasuk obat. Sepanjang obat tersebut sesuai dengan indikasi medis maka hal itu masuk dalam paket layanan.

"Jika misalnya pasien diberikan resep dan agar membeli obat diluar simpan resep dan bukti pembelianya, lalu serahkan ke kami agar kami dorong supaya pihak rumah sakit menggantinya," kata dia lagi.

Meryta menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama antara BPJS dan rumah sakit atau Faskes lainya, obat yang digunakan sesuai indikasi medis sudah include dengan paket layanan. 

BPJS, kata dia, akan membayar seluruh klaim yang diajukan rumah sakit termasuk didalamnya obat-obatan yang diberikan kepada pasien.

"Kerjasama masyarakat dalam hal ini sangat kami harapkan, karena layanan yang diterima pasien adalah tanggungjawab BPJS. Maka harus dipastikan masyarakat menerima JKN mendapat layanan kesehatan secara baik," pungkasnya.(*)
 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018