Manokwari,(Antaranwes Papua Barat)-Lembaga Swasaya Masyarakat (LSM) mengindikasi terdapat ratusan izin pemanfaatan lahan di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat bermasalah.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Papua (KMSTRP) dan Koalisi Peduli Ruang Hidup Papua Barat (KPRHPB) Yosep Watofa di Manokwari, Senin, mengungkapkan, dari investigasi yang dilakukan banyak izin pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan yang bermasalah, tidak clear and clean, tumpang tindih dengan kawasan lindung, antar konsesi serta tidak memenuhi kewajibannya kepada negara 

"Praktik semacam itu, berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan mengakibatkan konflik vertikal maupun horisontal," kata Yosef.

Provinsi Papua dan Papua Barat masing -masing telah memiliki peraturan daerah nomor 23/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Papua dan Perda nomor 14/2013 tentang RTRWP Papua Barat.

Berdasarkan dua Perda itu, kata dia, total luas kawasan lindung yang meliputi hutan lindung dan konservasi di Tanah Papua mencapai 22.9 juta hektar atau 53,80 persen dari luas wilayah dua provinsi tersebut.

Ia mengungkapkan, hasil analisis spasial melalui metode tumpang susun (overlay) yang dilakukan KMSTRP dan KPRHPB menunjukkan bahwa terdapat 162 izin industri berbasis lahan tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung.

"102 berupa izin pertambangan, 25 izin perkebunan sawit dan 35 lainya berupa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri(IUPHHK-HTI)," katanya.

Total luas lahan yang bermasalah terhadap kawasan lindung tersebut mencapai 2,6 juta hektar atau 11,43 persen dari 22,9 juta hektar total kawasan lindung di dua provinsi tersebut.

"Di kawasan lindung tersebut, dari 102 izin tambang, tumpang tindih dengan hutan lindung seluas 1,6 juta hektar dan tumpang tindih dengan kawasan konservasi seluas 799,5 ribu hektar,"sebutnya lagi.

Untuk perkebunan sawit, dari 25 izin perkebunan sawit, seluas 33.6 ribu hektar diantaranya tumpang tindih di hutan lindung dan seluas 12.7 ribu hektar tumpang tindih dengan kawasan konservasi. 

Untuk Industri kehutanan seperti IUPHHKA-HA dan IUPHHK-HTI, terdapat 35 izin tumpang tindih dengan hutan lindung seluas 94.1 ribu hektar dan tumpang tindih dengan kawasan konservasi seluas 48.3 ribu hektar.

Menurutnya, meskupun belum seluruh izin pertambangan, perkebunan sawit dan kehutanan beroperasi, namun terbitnya izin-izin ini membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran izin di kawasan lindung.

"Ini melanggar undang-undang nomor.41/1999 tentang kehutanan, yang dalam Pasal 24 dan 26 disebutkan, pemanfaatan hutan lindung hanya dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanafaatan jasa lingkungan dan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK)," kata dia.

Selain itu, lanjut Watofa, tumpang tindih izin di kawasan konservasi ini juga bentuk pelanggaran terhadap undang-undang nomor 5/ 1990 tentang konservasi keanekaragaman hayati dan ekosistem, terutama pasal 19 dan pasal 33.

Yosef menambahkan, hingga tahun 2017 terdapat sebanyak 338 izin pertambangan, perkebunan sawit, dan IUPHHK-HA dan IUP HHK-HTI. Total luas lahan pada konsesi izin ini mencapai 14.8 juta hektar atau 34,77 persen dari luas total Tanah Papua yang meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat. 

Hasil analisis spasial yang dilakukan KMSTRP dan KPRHPB melalui metode tumpang susun (overlay) antara peta-peta pertambangan, perkebunan sawit, dan kehutanan menunjukkan bahwa terjadi tumpang tindih antar izin konsesi, yakni tumpang tindih pertambangan dengan izin perkebunan sawit seluas 118,8 ribu hektar, tumpang tindih antara izin pertambangan dengan izin IUPHHK-HA/IUPHHK-HTI seluas 1,2 juta hektar, dan tumpang tindih antara izin perkebunan sawit dengan izin IUPHHK-HA/IUPHHK-HTI seluas 367,5 ribu hektar. 

"Hutan lindung dan kawasan konservasi  yang seharusnya dilindungi, malah diterbitkan izin di kawasan tersebut. Ini menjadi alasan mendesak untuk dilakukannya moratorium pertambangan, perkebunan sawit dan kehutanan demi menyelamatkan hutan di Tanah Papua," pungkasnya.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018