Ruas jalan yang menghubungkan Sorong menuju Klamono yang merupakan jalur penghubung antar kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat dilaporkan sebagian mengalami kerusakan.

Masyarakat yang melintasi rute itu harus berhati-hati saat melewati sebagian jalan trans Sorong-Klamono yang berlubang agar terhindar dari kecelakaan.

"Bagi warga dari Kota Sorong yang tidak mengetahui kondisi, jalan berlubang tersebut sangat bahaya, bisa menyebabkan kecelakaan," kata seorang Guru di Distrik Klamono, Rio yang ditemui di Klamono, Senin.

Dia berharap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional segera memperbaiki bagian jalan Sorong-Klamono yang rusak agar warga melintas dengan aman dan nyaman.

Harapan yang sama juga disampaikan oleh sopir mobil jalur Kabupaten Sorong Selatan bernama Tiar saat ditemui di Distrik Klamono Kabupaten Sorong, Senin, minta agar ada perhatian pemerintah dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional terhadap kondisi jalan Trans Sorong-Klamono yang rusak.

"Kami sebagai masyarakat yang taat membayar pajak tentu mengharapkan jalan trans Sorong-Klamono dalam kondisi baik sehingga kami nyaman saat melintas. Jika kondisi rusak seperti ini kami sangat tidak nyaman," katanya.

Pemerhati pembangunan Sorong Raya, Dortheus yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan.

Menurut Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menjelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 dalam undang-undang tersebut, ia melanjutkan, menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Apabila kecelakaan akibat kerusakan jalan menyebabkan korban meninggal dunia, maka penyelenggara jalan dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

"Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki, dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta," kata Dortheus.

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2022