Sorong (ANTARA) - Tokoh pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Andi Asmuruf mengatakan hadirnya Lembaga Masyarakat Doberai di wilayah provinsi ke-38 ini untuk memperkuat peran masyarakat adat di dalam pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua.
"Sejak zaman Pemerintah konsideran menimbang menetapkan dan memutuskan itu, LMA sangat dominan di dalam UU Otsus Papua, tetapi pemerintah tidak melakukan ini dengan baik selama 21 tahun berlangsung," jelas Andi Asmuruf, di Sorong, Kamis.
Di Tanah Papua, terdapat 500 suku yang mendiami tanah Papua. Kemudian di Papua Barat Daya terdapat lima rumpun suku terbesar yang mestinya diatur secara baik untuk berperan sesuai dengan UU Otsus.
"Sebenarnya kalau masyarakat adat ini cerdas bisa menggugat pemerintah untuk mengembalikan peran LMA itu," ujarnya.
Di dalam UU Otsus ada tiga komponen besar yang memiliki peran penting yakni masyarakat adat, perempuan dan agama.
Oleh karena masyarakat adat diatur di dalam UU Otsus maka perlu membentuk satu lembaga adat untuk berupaya untuk menata dan sekaligus mengembalikan peran masyarakat adat itu.
Pembentukan LMA Doberai Papua Barat Daya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0005183.AH.01.07 tahun 2024 tentang pengesahan pendirian perkumpulan Majelis Masyarakat Adat Doberai Papua Barat Daya.
"Justru itulah kita hadirkan LMA Doberai di Papua Barat Daya sesuai UU Otsus," katanya.
Andi mengatakan, peran lembaga adat sangat penting dan diperlukan untuk menyusun dan membentuk regulasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
"Nanti kita kumpulkan seluruh sub suku untuk menyusun dan kemudian merumuskan dalam bentuk Perdasus, yang kemudian diajukan ke gubernur sebagai pemerintah, DPRP, MRP dan DPR itu peran dan hak mutlak," bebernya.
Kemudian dari penyusunan Perdasus itu, LMA mempunyai hak mutlak untuk mengusulkan anggota DPRK, DPRP, MRP sesuai dengan UU Otsus.
"Peran LMA itu sudah diatur di dalam UU Otsus, sehingga kita ingin mengembalikan peran itu," katanya.
Pihaknya pun tengah bekerja untuk meletakkan dasar peran LMA guna mengatur dan memposisikan kembali peran LMA sesuai dengan UU Otsus Papua.
"Ke depan itu, misalnya, lima rumpun suku itu mereka yang punya hak duduk di MRP, DPRP, DPRK, karena itu kekhususan, bukan copot dari sana sini," jelasnya.
LMA Doberai perkuat peran masyarakat adat
Kamis, 9 Januari 2025 14:35 WIB