Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dipecat.

Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Sugiyono di Manokwari, Selasa, mengatakan surat KPK sudah diterima beberapa waktu lalu. Dalam waktu dekat Inspektorat akan membentuk tim untuk mendata para ASN koruptor di daerah tersebut.

"Semua koruptor kena, baik mantan terpidana korupsi maupun maupun yang saat ini masih berproses dan menjalani masa hukuman, perintahnya harus diberhentikan tidak dengan hormat dari statusnya sebagai ASN," kata Sugiyono.

Ia menyebutkan, setelah tim terbentuk pihaknya akan berkoordinasi dengan Kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri Manokwari serta Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Belum lama ini, lanjut dia, pihaknya melakukan pertemuan bersama KPK di Jakarta. Selain penegakan hukum, langkah ini ditempuh untuk memberi efek jera serta mencegah bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa.

Selain dipecat, kata dia, para ASN koruptor diwajibkan untuk mengembalikan gaji yang mereka terima setelah menyandang status terpidana.

"Jadi begini, sesuai aturan satu bulan setelah perkaranya inkrah (berkekuatan hukum tetap) yang bersangkutan tidak boleh menerima gaji. Nah itu yang kita akan cek dulu di bagian keuangan. Kalau mereka menerima gaji berarti wajib dikembalikan," kata dia lagi.

Menurutnya, hal ini merupakan langkah tepat sebagai upaya bersih-bersih di lingkungan Pemprov Papua Barat.(*)


 

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018