Sorong, (Antaranews Papua Barat) - Papua Forest Watch (PFW) organisasi masyarakat sipil yang mengawasi dan mendorong penegakan hukum kejahatan kehutanan di Tanah Papua telah mendokumentasikan tiga kasus penangkapan kayu komersial jenis merbau yang diduga diperoleh secara tidak sah atau illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kaimana, Teluk Bintuni dan Sorong dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.

Dalam catatan PFW badan penegak hukum melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Papua Barat telah menangkap dan menahan barang bukti kayu olahan, alat berat dan kendaraan angkutan, serta petugas kapal pembawa kayu merbau tersbeut.

Juru Bicara PFW Gunawan di Sorong, Jumat mengatakan, hingga hingga saat ini pihak aparatur penegak hukum belum berhasil mengungkapkan dan menetapkan satupun yang diduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus kejahatan kehutanan tersebut.

"Sehingga menimbulkan kecemasan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum bagi para pihak-pihak yang merusak hutan Papua," ujarnya

Dia meminta kepada penegak hukum agar serius mengungkap dan menetapkan tersangka agar mendapat sanksi yang seadil-adilnya atas perbuatan mereka yang merugikan masyarakat dan negara.

PFW juga mempertanyakan kehilangan barang bukti kejahatan kehutanan di Kabupaten Teluk Bintuni yang ramai diberitakan media akhir-akhir ini. Kehilangan barang bukti sangat menghambat proses pengungkapan kasus illegal logging di daerah tersebut.

Dikatakan, PFW berharap kepada lembaga penegak hukum agar terbuka dan selalu menginformasikan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan kasus kejahatan kehutanan tersebut kepada media sehingga diketahui publik luas.

"Keterbukaan proses penegakan hukum tersebut agar supaya masyarakat dapat mengetahui dan dapat berpartisipasi mengawasi kinerja aparat dan penegakan hukum,"tambah dia.(*)

Pewarta: Ernes Broning Kakisina

Editor : Ernes Broning Kakisina


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018