Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Jumlah usulan pemekaran distrik atau kecamatan di wilayah Provinsi Papua Barat membeludak, bahkan jumlahnya hampir tembus pada angka ratusan.

Pelaksana Tuhas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daera Papua Barat, Baesara Wael, cukup banyak usulan dari kabupaten/kota. Setiap daerah mengajukan dengan jumlah yang berfariasi.

"Usulan pemekaran distrik cukup banyak, untuk pemekaran kampung lebih banyak lagi jumlahnya mencapai ratusan," kata Baesara.

Ia mengutarakan, ada sejumlah kabupaten yang mengusulkan pemekatah hingga puluhan distrik baru.
Kabupaten Manokwari mengusulkan enam distrik.

Menurutnya, usulan-usulan pemekaran distrik dan kampung dari kabupaten/kota, harus melalui tahapan evaluasi serta verifikasi. Proses verifikasi pemekaran ini memerlukan waktu lama, mengingat cukup banyak usulan yang masuk.

"Secara administrasi usulan pemekaran itu dievaluasi di tingkat provinsi. Tetapi kalau jumlahnya 80 sampai 90 usulan bagaimana kita bisa meninjau satu per satu. Satu tahun tidak bisa selesai karena juga harus dialokasikan pembiayaannya,’’ tuturnya.

Biro Pemerintah, kata dia, perlu mengklafikasi ke pemerintah kabupaten/kota disertai pembuktian-pembuktian dan jumlah penduduk kabupaten, distrik juga kampung.

 ‘’Misalnya kampung induk awalnya jumlah penduduknya cuma 150 jiwa, ini yang perlu diklarifikasi,’’ katanya menambahkan.

Sesuai aturan lanjut Baesara,pada satu kampung  jumlah penduduk minimal 1.000 jiwa atau 500 KK atau kepala keluarga 

 ‘’Sedangkan data-data usulan pemekaran kampung, ada kampung yang jumlah penduduknya hanya 150 jiwa. Kalau dimekarkan lagi sisa berapa penduduknya,’’ ucapnya.

Masyarakat diminta bersabar karena saat ini moratorium pemekaran wilayah termasuk di tingkat distrik dan kampung belum dicabut. Disisi lain, menjelang persiapan pelaksanaan Pemilu 2019 belum memungkinkan dilakukan pemekaran wilayah.

‘’Tahapan pemilu sedang berlangsung, ini belum bisa dilakukan pemekaran wilayah karena bisa mengganggu Dapil (daerah pemilihan). Adminstrasi pemerintah pusat harus ada penetapan kode wilayah,’’ ujarnya lagi.

Dia memperkirakan, pemekaran wilayah termasuk distrik dan kampung dapat dibuka kembali setelah Pemilu 2019. Sambil menunggu dibukanya kembali pemekaran, pemerintah daerah diminta melengkapi berkas yang masin kurang.(*)

Pewarta: Toyiban

Editor : Key Tokan A


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2018