Teluk Wondama (ANTARA) - Kepolisian Resor Teluk Wondama, Papua Barat, akan melakukan pemantauan secara rutin penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional.
“Sasaran kita adalah pasar karena pasar sangat memungkinkan sekali terjadi penyebaran virus corona. Mungkin dari 100 orang di pasar hanya 10 yang mengenakan asker. Hanya 10 persen,“ ujar Kapolres AKBP Yohanes Agustiandaru di Wasior, Sabtu.
Belum lama tim gabungan dari personil Polres Teluk Wondama, Koramil Wasior dan BKO Kodim Persiapan serta Satpol PP, menggelar operasi penertiban protokol kesehatan untuk pencegahan virus corona atau Covid-19.
Pasar Sentral Iriati, Pasar Soyar dan Pasar Sore menjadi sasaran pada operasi tersebut. Pasar dipilih karena merupakan tempat berinteraksi masyarakat dalam jumlah banyak sehingga berpotensi menjadi pusat penularan virus corona.
Kapolres mengungkapkan, dari tiga pasar yang didatangi sebagian besar pedagang maupun pembeli tidak menggunakan masker. Banyak pedagang maupun pembeli juga tampak mengabaikan protokol, seperti tidak menjaga jarak atau phisycal distancing. Kios maupun toko di dalam pasar pun hampir semuanya tidak menyediakan fasilitas mencuci tangan.
“Kesadaran pedagang maupun penjual ini masih kurang dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tindakan-tindakan ini tetap akan kita lakukan secara rutin. Sewaktu-waktu kita akan Sidak untuk pengecekan ke lapangan," kata Kapolres lagi.
Ndaru berharap para penjual dan pedagang di pasar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker sehingga pasar bisa menjadi kawasan yang aman dari Covid-19.
“Minimal dari penjual atau pedagang dulu mentaati protokol kesehatan sehingga nanti masyarakat bisa tertular untuk menjalankan protok kesehatan. Nanti dari Pemda akan memberi teguran bagi pedagang ataupun kios-kios dan tempat usaha yang tidak mentaati protokol kesehatan," lanjut Ndaru.
Kepala Dinas Perindagkop Teluk Wondama, Ekbertson Karubuy pada kesempatan sebelumnya menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi maksimal berupa pencabutan izin usaha bagi para pedagang maupun pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Kami akan ambil langkah-langkah dengan teguran-teguran, kalau tidak ditaati maka kita akan cabut izin usahanya supaya mereka jera. Hasil pantauan tadi memang banyak pedagang atau UKM yang tidak menghiraukan maklumat bupati," kata Ekber.
Senada, Komandan Satpol PP Teluk Wondama, Farouk menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar maklumat maupun surat edaran bupati dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
“Sesuai maklumat dan surat edaran bupati, tetap kami akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang sampai saat ini masih banyak yang belum patuh,“ ujar Farouk.
Seperti diketahui, Kabupaten Teluk Wondama kembali masuk dalam zona merah COVID-19 menyusul temuan dua kasus konfirmasi positif pada Jumat pekan lalu. Hingga saat ini jumlah warga positif COVID-19 di daerah ini menjadi tujuh orang.