Manokwari (ANTARA) - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat, sedang menyusun panduan teknis untuk pembukaan obyek pariwisata di saat normal baru.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Papua Barat, Yusak Wabia di Manokwari, Kamis menyatakan bahwa panduan ini hanya sebagai pelengkap dan lebih bersifat teknis karena sejatinya sudah ada petunjuk yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Ini pun baru kita bahas secara internal di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Setelah selasai akan disiarkan ke publik dan disampaikan ke seluruh kabupaten dan kota," ucap Wabia.
Berkaca dari lapornan gugus tugas, menurutnya kasus penyebaran virus corona di Papua Barat tidak separah provinsi lain. Kendati demikian pandemi ini memberi dampak buruk luar biasa terhadap sektor wisata.
"Dari data HPI (Himpunan Pramuwisata Indonesia) di Papua Barat ada 300 lebih tenaga kerja dibidang wisata tidak bekerja. Belum lagi dampak yang dirasakan pada sektor rumah makan, hotel serta usaha pendukung wisata lainya," katanya.
Yusak berharap situasi kembali pulih setelah normal baru pada sektor pariwisata dilakukan. Panduan akan segera diselesaikan agar menjadi acuan bagi setiap daerah dan pengelola yang ingin membuka kembali obyek wisata di wilayah masing-masing.
"Kita kejar di minggu pertama bulan Juli ini selesai. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19," ujarnya lagi.
Saat ini, lanjut Yusak, belum ada daerah di Papua Barat yang membuka kembali obyek wisata. Persiapan masih dilakukan seraya memantau perkembangan kasus COVID-19 di wilayah masing-masing.
"Layanan penerbangan juga kan baru saja dibuka kembali. Para kepala daerah pun cenderung hati-hati karena khawatir akan ada ledakan kasus setelah pariwisata dibuka kembali," swbut Yusak.
Saat normal baru, ada ketentuan yang wajib diketahui setiap pengunjung terutama terkait penerapan protokol kesehatan di area wisata. Sebelum masuk ke lokasi, para pengunjung wajib menjalani pemeriksaan.
"Pastinya yang bisa masuk adalah mereka yang sehat dan bebas dari COVID-19. Untuk itu perlu surat keterangan bebas COVID-19. Pengelola pun harus menyiapkan fasilitas pemeriksaan, berkoordinasi dengan gugus tugas setempat," ujarnya.