Wasior, (Antaranews Papua Barat) - Organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat diwajibkan melakukan penghematan anggaran secara mandiri terutama pada belanja rutin, operasional kantor, perjalanan dinas dan belanja makan minum.
Bupati Bernadus A. Imburi dalam sambutan tertulis pada penyerahan DPA 2018, Kamis (18/1) di gedung Sasana Karya di Isei menyatakan, penghematan dilakukan guna menutupi hutang tahun 2017 yang cukup besar terhadap pihak ketiga yang belum dibayarkan.
Oleh karena itu pada pelaksanan anggaran tahun 2018 ini semua OPD wajib melakukan langkah penghematan secara mandiri, tandas Imburi seperti dibacakan Wakil Bupati Paulus Indubri.
Sekretaris Daerah Denny Simbar mengungkapkan adanya defisit yang cukup besar dalam APBD 2017 antara lain disebabkan sebagian Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak cair.
Hal itu terjadi karena OPD terkait terlambat dalam pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan pihak ketiga.
Ada kontrak yang dibuat setelah Agustus sehingga DAK tidak bisa dicairkan karena sudah terlambat. Dalam tahun 2018 hal seperti itu jangan sampai terjadi lagi, kata Denny. (*)