Manokwari (ANTARA) - Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani menegaskan, aparatur sipil negara dan tenaga honorer di lingkup provinsi setempat yang tidak disiplin akan diberikan sanksi tegas sebagai efek jerah.
Inspeksi mendadak secara acak ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu strategi guna memastikan penerapan kedisiplinan aparatur pemerintah provinsi.
"Yang malas-malas, datang ke kantor terlambat, atau datang hanya absensi saja lalu menghilang, harus diberikan sanksi," kata Lakotani di Manokwari, Senin.
Menurut dia penerapan sanksi tidak hanya meningkatkan kedisiplinan, melainkan berdampak positif terhadap pelaksanaan tugas kedinasan dan kelancaran program pemerintah daerah.
Ada tiga jenis hukuman kedisiplinan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
"Supaya bisa tingkat kehadiran, dan pelaksanaan tugas bisa berjalan baik. Kalau tidak beri sanksi, pasti menular ke pegawai lainnya," ucap Lakotani.
Dalam beleid tersebut, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan membuat surat pernyataan tertulis agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Hukuman kedisiplinan sedang meliputi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) 25 persen periode 6 bulan, periode 9 bulan, hingga periode 12 bulan sesuai tingkat pelanggaran.
Hukuman kedisiplinan berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksanaan untuk 12 bulan, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
"Saya sudah sampaikan ke Inspektur Papua Barat soal penerapan sanksi ini. Tentu sanksinya merujuk pada aturan yang berlaku," ucap Lakotani.
Lakotani: Aparatur tidak disiplin diberikan sanksi tegas
Senin, 14 April 2025 12:41 WIB

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani saat ditemui awak media di Manokwari, Senin. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)