Sorong (ANTARA) - Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat menyatakan dari ratusan perkara perdata yang masuk untuk disidangkan sepanjang tahun 2019 terdapat 76 perkara gugatan perceraian.
Humas Pengadilan Negeri Sorong Dedi Lean Sahusilawane, di Sorong, Selasa, mengatakan bahwa jumlah perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Sorong sejak Januari hingga Desember 2019 sebanyak 296 perkara.
Dia menyebutkan dari 296 perkara tersebut, sebanyak 76 perkara gugatan perceraian menempati urutan kedua dari seluruh perkara perdata yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Sorong.
Menurut dia, perkara perdata yang tertinggi adalah permohonan pengangkatan wali dan ganti nama sebanyak 137 perkara. Urutan kedua perkara gugatan perceraian sebanyak 76 perkara.
Selain itu, kata dia, perkara gugatan sederhana sebanyak 40, perbuatan melawan hukum sebanyak 34, wanprestasi 7, dan praperadilan 2 berkas perkara
Pengadilan Negeri Sorong adalah pengadilan Kelas 1B, dengan jumlah perkara yang masuk berkisar 500-1.000 perkara baik pidana maupun perdata per tahun.
"Dengan adanya bantuan alat dari Mahkamah Agung RI, setiap masyarakat dapat mengakses layanan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Sorong," katanya pula.