Manokwari, (Antaranews Papua Barat)-Kepolisian Daerah Papua Barat memecat sejumlah personil dari beberapa Polres yang terbukti terlibat dalam kasus pelanggaran berat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat AKBP Hari Supriyono di Manokwari, Senin, mengatakan, selain personil Polres pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini juga dilakukan terhadap beberapa personil Polda.
"Besok pagi upacara PTDH akan digelar di lapangan upacara Mapolda. Bapak Kapolda yang akan memimpin langsung," kata Hary.
Ia menjelaskan, secara keseluruhan anggota Polri di jajaran Polda Papua Barat yang akan menjalani proses PTDH sebanyak enam orang. Sebanyak empat orang dari Polres dan dua lainnya merupakan personil yang bertugas di Mapolda.
Enam orang anggota ini telah menjalani sidang kode etik yang dilaksanakan Bidang Propam Polda. Sanksi PTDH diberikan karena mereka terbukti bersalah sesuai perbuatan masing-masing.
Menurutnya, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja hanya menindaklanjuti hasil sidang etik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di tubuh atau internal Polri.
"Pak Kapolda hanya mengantar saja. Mereka sudah diproses sebelumnya melalui sidang kode etik dan sudah ada putusan,’’ tutur Hary.
Enam personel yang menerima sanksi PTDH tersebut antara lain, mantan Kasat Resnarkoba Polres Sorong yang terlibat kasus pengurangan barang bukti sabu-sabu, oknum personil Shabara Polres Teluk Bintuni dan satu orang oknum anggota Polsek Aranday Polres Teluk Bintuni serta satu orang anggota Polres Teluk Wondama akibat kasus disersi.
Sementara dua Personil Polda yang dipecat adalah anggota Direktorat Sabhara. Masing-masing terlibat dalam kasus pembunuhan dan perkosaan.
Proses PTDH sebelumnya juga telah dilaksanakan Rudolf terhadap 11 personilnya. Pelanggaran yang mereka lakukan berfariasi dari kasus narkoba hingga perselingkuhan.(*)